Bandung (13/07) - Sangat disayangkan sembilan rekan penyelenggara pemilu bersikap tidak transparan. Adapun transparansi yang dimaksud adalah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dan Pengawas Pemilu khususnya dalam hal data pemilih. Penilaian ini muncul atas pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di 19 (sembilan belas) Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020.
Hasilnya 9 dari 19 Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPB kepada Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon. Padahal sikap transparan merupakan hal terpenting di era seperti sekarang ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi lembaga negara itu sendiri. Teknis pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sendiri telah ditegaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien”. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor 051/Bawaslu.JB/PM.00.01/VII/2020 ditujukan kepada KPU Provinsi Jawa Barat agar jajarannya melaksanakan tanggungjawab pemeliharaan DPK Pemilu 2019 secara profesional dan akuntabel.
KPU Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk terus memantau penuh kepatuhan jajarannya dalam melakukan proses DPB secara transparan, dengan memberikan akses terhadap masukan masyarakat dan memberikan salinan DPB kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 1 Ayat (7) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota”. Dalam surat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat tak lupa mengapresiasi sepuluh KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dan atas kerjasama yang baik dengan memberikan salinan DPB by name by address. Kedelapan Kabupaten/Kota tersebut antara lain Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. (SN)