Bandung (29/4)— Hasil pleno DPB di Jawa Barat yang diikuti KPU, Bawaslu, Parpol, dan Disducapil (28/4/2020), KPU Provinsi Jawa Barat memutuskan jumlah DPB triwulan 1 2020 atas 19 kab/ kota yang melaporkan, yakni DPTHP 3 sebanyak 21.404.166, pemilih baru 104.666, TMS 4.525 sehingga DPB nya 21.504.307, terdiri dari laki laki 10.797.894 dan perempuan 10.706.413.
Atas kesalahan prosedur yang dilakukan beberapa KPU kab/ kota, Bawaslu memberikan 8 rekomendasi. Intinya, KPU diminta untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut.
1. Melakukan prosedur yang tepat dalam pleno penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I tahun 2020 dengan melakukan pleno ulang secara terbuka dengan melibatkan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota yang dimaksud yaitu Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kabupaten Bandung Barat;
2. Memasukan Daftar Pemilih Khusus , yaitu data pengguna hak pilih yang bersumber dalam formulir Model C7.DPK –KPU (daftar hadir) dari pemungutan suara pada Pemilu Tahun 2019 kedalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020;
3. Memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan, yang pada saat pleno dilaksanakan tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Mengupayakan data pemilih yang bersumber dari data kependudukan yang telah dimutakhirkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
5. Menjelaskan Data Potensial Pemilih Baru dan Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang belum dimuat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, dan memperbaiki dokumen Berita Acara dengan memuat data tersebut;
6. Mengikuti prosedur pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana Surat KPU Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020;
7. Dilakukan pleno rekap DPB ulang terhadap Berita Acara Rekapitulasi DPB KPU Kabupaten/Kota yang tidak berkesesuaian dengan yang disampaikan dalam Rapat Pleno DPB di tingkat Provinsi, dengan mengundang Parpol dan Bawaslu meliputi: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kota Cirebon.
8. Meminta KPU Provinsi Jawa Barat menjadwalkan kembali pleno ulang perbaikan rekapitulasi DPB di tingkat Provinsi dengan mengundang Partai Politik dan Bawaslu Provinsi setelah rekap ulang dilaksanakan di KPU kabupaten/Kota sebagaimana point a dan g untuk mengantisipasi perubahan data DPB di Kabupaten/Kota.
Rekomendasi ini berdasarkan Pasal 3, Pasal 100 huruf e, Pasal 104 huruf e UU UU 7/ 2017 dan Perbawaslu 21 tahun 2018 tentang tupoksi Bawaslu, serta PKPU 11 tahu 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, SE KPU 181 tahun 2020 tentang DPB, dan SE Bawaslu tentang pengawasan DPB. Rekomendasi ini dinilai penting dalam rangka menjaga konstitusional hak pemilih yang selalu mengalami perubahan.
KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Rekomendasi dilampirkan dalam berita acara rekap pleno KPU no. 35/PL.02.1-BA/32/ProvIV/2020. (IZ)