Jakarta (14/4)--- Bawaslu RI turut hadir dan memberikan pandangan dalam rapat kerja/ rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, dan DKPP RI terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2020, dilaksanakan secara daring melalui video conference. Hasilnya, komisi II menyetujui penundaan Pilkada dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Secara rinci, terdapat dua kesimpulan rapat, yakni sebagai berikut.
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama mendagri akan melaksanakan raker setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemic covid 19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020
2. Merujuk Putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada Kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu di 2020,20022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk menjadi Perpu.
Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Ahmad Doli KurniaTandjung sebagai Ketua Rapat.