Bandung (14/9)— Bawaslu Kota Depok dan Bawaslu Kab. Indramayu walk out pada rapat pleno rekap DPHP dan penetapan DPS karena KPU di 2 daerah tersebut tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Padahal, sesuai PKPU 25/ 2013 KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Hal ini berbeda dengan 6 daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada di Jawa Barat, kewajiban KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dijalankan sehingga penetapan DPS dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan LHP Bawaslu Kab. Indramayu, rapat pleno dilaksanakan 7 September, dihadiri unsur KPU, Bawaslu, pengurus Parpol, PPK Se-Kab. Indramayu, dan Disdukcapil. Adapun kronologis walk out adalah sebagai berikut.
a. Bawaslu Kab. Indramayu meminta penjelasan atas 3 catatan. Pertama, Bawaslu Kab. Indramayu meminta data pemilih TMS kategori pindah domisili dan bukan penduduk, namun KPU tidak bisa menjelaskan. Kedua, Bawaslu mengirimkan rekomendasi tanggal 21 Agustus perihal penelusuran pelanggaran administratif, namun tidak dijawab. Ketiga, KPU Kab. Indramayu tidak memberikan data model A.B-KWK (data pemilih by name by address) berdasarkan surat permohonan Bawaslu.
b. Dalam merespon catatan Bawaslu, jawaban KPU tidak sesuai dengan substansi yang dipersoalkan dan dasar hukum yang ada sehingga Bawaslu Kab. Indramayu merekomendasikan agar penetapan DPS ditunda dan KPU melakukan langkah perbaikan terhadap penyusunan dan rekap hasil DPHP. Namun, Ketua KPU Indramayu tidak melaksanakan putusan tersebut dan mengesahkan DPS.
Atas alasan di atas, sikap yang diambil adalah melakukan walk out. Begitu pula perbuatan ketua KPU Kab. Indramayu yang membuat keputusan tanpa melakukan musyawarah anggota dan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang dilaksanakan secara lisan merupakan pelanggaran PKPU 25/ 2013, serta perbuatan yang diduga menghilangkan hak pilih merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Di Kota Depok, pada saat pleno rekap DPHP dan penetapan DPS (13/9), Bawaslu Kota Depok juga melakukan walk out. Menurut anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, pihaknya menyampaikan rekomendasi penundaan penetapan DPS agar KPU Kota Depok terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai dengan Pasal 12 Ayat 11 PKPU 19/ 2019, yakni PPS menyampaikan daftar pemilih kepada PKD dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Namun, sampai pleno digelar, salinan tersebut belum juga diberikan ke PKD.
Selain soal salinan A.B-KWK yang belum diserahkan, Andriansyah menyampaikan penundaan dilakukan agar KPU Kota Depok menyelesaikan permasalahan pemutakhiran data pemilih yang belum tuntas, seperti data pemilih DPK tahun 2019 yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih A.KWK.
Anggota Bawaslu lainnya, Dede Slamet Permana menyampaikan adanya fakta oknum PPS yang memberikan by name by address ke pihak eksternal dan ditemukan PPDP yang menggandakan A.KWK di 2 Kelurahan dengan dalih untuk pegangan.
Padahal, dalam surat Balasan KPU atas rekomendasi Bawaslu disebutkan pihaknya menginstruksikan PPS dan PPK untuk tidak memberikan data kepada pengawas pemilu, dengan dalih menjaga kerahasiaan data.
Masalah lainnya, KPU menyebutkan adanya pemilih Rutan, padahal berdasarkan hasil pengawasan, pemilih rutan tetap berada di TPS asal.
Ia pun menjelaskan KPU tidak menyampaikan isu tersebut kepada publik. Hal lain yang menjadi permasalahan adalah adanya 12.128 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan 17.182 data tidak dikenal.
Namun, pasca walk out-nya Bawaslu, respon KPU di kedua daerah tersebut berbeda. Di Indramayu, Ketua KPU Indramayu menggelar kembali rapat pleno dengan mencabut berita acara pleno sebelumnya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu serta memberikan data pemilih by name by address ke Bawaslu Kab. Indramayu sehingga DPS resmi ditetapkan pada Minggu, (13/9).
Hal ini mengacu kepada surat edaran KPU dan Bawaslu pasca Rakor pemutakhiran data pemilih (11/9), di dalamnya terdapat klausul “terhadap saran perbaikan dan/atau rekomendasi Bawaslu terhadap AB.KWK, Bawaslu menyampaikan kembali pada pleno DPS di KPU Kabupaten/Kota dan dipastikan ditindaklanjuti dalam salinan DPS by name by addres DPS (A1.KWK) sampai DPT”
Di Kota Depok, KPU tetap menetapkan DPS dan mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kota Depok. Pasca ditetapkannya DPS, KPU Kota Depok menindaklanjuti rekomendasi terkait pemberian salinan A.B-KWK dengan beberapa kesepakatan yang untuk ditandatangani di atas materai.
Bawaslu Kota Depok berkeberatan karena adanya poin kesepakatan dalam pemberian Salinan A.B-KWK dengan tambahan kesepakatan adalah tidak sesuai mekanisme. Karena itu, A.B-KWK tidak diserahkan KPU, dan Bawaslu meminta agar terdapat catatan bahwa rekap DPHP dan penetapan DPS tidak dihadiri Bawaslu. (IZ)