BAWASLU JABAR MENILAI TABLOID INDONESIA BAROKAH TIDAK ADA UNSUR PELANGGARAN PEMILU
Administrator |
Jumat, 25 Januari 2019 - 17:29:45 WIB
Berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada hari Jumat Tanggal, 25 januari 2019 yang dihadiri oleh Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) mendapati beberapa temuan:
- INDONESIA BAROKAH merupakan tabloid.
- Tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak.
- Tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.
- Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan dewan pers.
- Mengenai pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak, sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam regulasi Pemilu 2019, khususnya pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 21 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- Menurut pasal 1 ayat 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat c.q Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid Indonesia Barokah, tidak dapat ditemukan/ fiktif.
Atas dasar hasil temuan tabloid di atas, maka Bawaslu Provinsi Jawa Barat menilai:
- Berdasarkan kajian dan analisis Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID), berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi merupakan kewenangan Dewan Pers. Oleh karena itu Tim Gugus Tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
- Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang di anggap melanggar ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana penjelasan di atas.
- Menghimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.