Bandung, Bawaslu Jabar - Dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memberikan hasil penilaian monitoring dan evaluasi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 kepada lembaga-lembaga publik di Jawa Barat.
Bawaslu Jawa Barat sebagai lembaga publik yang bersifat vertikal mendapat Juara Umum atas Pemeringkatan hasil penilaian penerapan Keterbukaan Informasi Publik kategori lembaga Negara vertikal pada hari Kamis (28/9), bertempat di Aula Gedung Sate, Jln. Diponegoro No.22 Kota Bandung.
Penghargaan tersebut diberikan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Deddy Mizwar kepada Ketua Bawaslu Jawa Barat, Drs. Harminus Koto. Wakil Gubernur mengapresiasi atas lembaga-lembaga Publik yang telah mampu menerapkan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dengan sangat baik yang diantaranya Bawaslu Jawa Barat yang mampu menjadi Juara Umum dengan kategori lembaga-lembaga Negara yang vertikal berada di Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Drs. Harminus Koto menyampaikan ungkapan syukur dan terima kasih kepada Semua Pihak yang telah berupaya memberikan transparansi informasi kepada publik sehingga memperoleh hasil seperti ini. Terutama Kepada Jajaran Anggota dan sekretariat Bawaslu Jawa Barat yang telah bersama-sama membangun Keterbukaan Informasi Publik.
"Kedepan dalan menghadapi Pemilihan kepala Daerah serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Kita berharap Bawaslu Jawa Barat mampu meningkatkan upaya dalam memberikan informasi kepada publik secara transparan, jelas dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Hal ini seiring dengan program kita yang sedang mendorong masyarakat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pemilihan kepala daerah langsung serentak 2018 dan pemilu 2019," Tegas Koto. (Njy)