Bandung (13/2) - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjadi anggota majelis pada sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 08-PKE- DKPP/I/2020 di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat.
Perkara ini diadukan oleh Andika Rusmana, karyawan Honorer dengan teradu Nuryamah binti H. Fahrudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Saksi pengadu terdiri dari Andriansyah (Wiraswasta) dan Agus Setiawan (Guru).
Dalam perkara ini Anggota Bawaslu Jawa Barat menjadi pihak terkait.
Dalam pokok aduannya, Andika menyebut bahwa pada Sipol Partai Politik KPU ditemukan nama Nuryamah Pahrudin. Nama ini tercantum di kepengurusan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021. Pengadu menduga nama Nuryamah binti Pahrudin dengan Nuryamah Fahrudin adalah orang yang sama.
Namun, Nuryamah membantah semua dalil-dalil pengadu bahwa dirinya bukan sebagai Anggota apalagi pengirus salah satu Partai Politik. Dalil-dalil bantahan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC PKB Kab. Sukabumi dan bukti-bukti yang lainya.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, bertindak sebagai anggota majelis dan tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP unsur Bawaslu, disamping. Hadir juga Prof. Muhammad, plt. Ketua DKPP sebagai Ketua Majelis.