Bandung – Badan Pengawas Pemilu Provinsi jawa Barat telah melakukan Kegiatan “ Launching Penerapan Aplikasi Pengawasan Pilkada Tahun 2017 berbasis IT di Jawa Barat” pada Jum'at, 12 Agustus 2016 di Kantor Bawaslu Jabar, Jln.Turangga No.25 Kota Bandung.
Aplikasi berbasis IT tersebut salah satunya bernama Sistem Analisa Data Pemilih (SADAP). Aplikasi ini digunakan untuk meningkatkan pengawasan daftar pemilih pada Pilkada di Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Jabar melakukan kerjasama dengan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dimana Nota Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat , Drs.Harminus Koto dan Ketua KIPP Jawa Timur, Rikson Nababan yang disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Jabar, Drs.Wasikin Marzuki dan Kepala Sekretariat Bawaslu Jabar, Drs.Eliazar Barus, M.Si serta semua Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017.
“ SADAP bisa diaplikasikan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Aplikasi ini dibuat berdasarkan prinsip buttom up yaitu bisa dijalankan mulai dari level paling bawah pengawas Pemilu dan hasilnya didistribusikan pada level diatasnya. Setiap level dapat mengetahui hasil analisis data,” Kata Harminus Koto.
Dengan cara itu, Kata Harminus, harapannya setiap level pengawas Pemilu bisa menyelesaikan permasalahan ditingkatnya. Level di tingkat atasnya mengelola data antar level dibawahnya. Di level ini dapat diketahui data ganda antar level, misalnya antar desa/kelurahan, antar kecamatan dan seterusnya.
“ Dalam rangka sinergitas pengawas Pemilu dan masyarakat, Keterlibatan Masyarakat secara perorangan atau kelompok sangat penting dalam penyelenggaran Pilkada karna minimnya jumlah pengawas dan minimnya kontrol masyarakat serta kebutuhan penciptaan kader, pengawasan kami memandang sangat perlu penerapan Aplikasi Pengawasan Berbasis IT ini bagi masyarakat”, Ujar Harminus.
Ketua KIPP Jawa Timur, Rikson Nababan mengatakan ada 11 indikator permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih yang dapat diketahui melalui sistem SADAP ini. “ Seperti jumlah NIK ganda, NIK dan Nama ganda, NIK Invalid yang kurang dari 16 digit, NIK yang tidak sinkron dengan tanggal lahir atau jenis kelamin, Pemilih belum berumur 17 tahun dan Belum Menikah atau pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ”, Ujarnya. (ws)