Sambil menunggu waktu perhelatan politik kembali digelar, Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak diam. Kami terus melakukan sesuatu, mengevaluasi diri, membuka catatan masalah hingga merumuskan gagasan dan ide perbaikan kedepan. Langkah tersebut salahsatunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum Daftar Inventarisir Masalah Pemilu dan Pemilukada yang baru-baru ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Keluh kesah, harapan dan beragam pendapat dari 27 Kab/Kota se-Provinsi Jawa Barat pun membuat gemuruh ruangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengungkapkan bahwa tahapan Pemilu 2024 diusulkan menjadi 30 bulan dari sebelumnya hanya 20 bulan. Banyak konsekuensi dari usulan tersebut. Kalkulasinya bila Pemilu Legislatif dan Presiden diselenggaran pada 21 Februari 2024 yang bertepatan dengan Ramadhan bahkan Idul Fitri akan mempengaruhi pastisipasi, bisa saja diundur hingga Juli. "Maka tidak cukup waktu bagi peserta untuk melakukan konsolidasi khususnya dalam pemilihan kepala daerah," dugaannya.
Konsekuensi lainnya, verifikasi peserta pemilu mulai dilakukan di November 2021. Dalam perspektif SDM, rekruitmen jajaran pengawas adhoc dengan 15 bulan masa kerja sudah harus dilakukan pada November 2021. Segala perhitungan dan kemungkinan ini harus disikapi Bawaslu yang siap secara kelembagaan. Aktif melakukan pemetaan isu-isu hukum dan kewenangan dalam mengawasi, menegakkan hukum dan menyelesaikan sengketa. Termasuk tantangan internal berupa regulasi teknis yang dimiliki serta peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tupoksi Bawaslu. "Baik dalam hal pengawasan, penanganan pelanggaran seperti kemampuan mengklarifikasi, penyelesaian sengketa hingga konsolidasi bersama stakeholder sebagai relasi kerja lembaga," papar Bang Dul, sapaan akrab dari jajarannya.
Di sisi lain, ia sendiri masih berharap akan adanya perubahan regulasi secara internal guna pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang efisien.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus pengagas dilaksanakannya diskusi tersebut, Yusuf Kurnia mengharapkan lahirnya suatu perubahan atau perkembangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi periode selanjutnya. Terlebih Pemilu 2019 menyisakan sejumlah masalah teknis misalnya ada lima kotak suara yang pembukaannya cukup menguras waktu dan tenaga serta regulasi yang ditetapkan belum berubah yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor10 Tahun 2016. Meski MK telah berpendapat bahwa Pilkada dan Pemilu berada di rezim yang sama, nyatanya tidak berubahnya regulasi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda, seperti waktu penanganan pelanggaran, mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu, termasuk mekanisme banding dalam penyelesaian sengketa. "Evaluasi, perubahan atau modifikasi tertentu menjadi penting dilakukan Bawaslu guna penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik," ucap Yusuf.
Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty dan Wasikin Marzuki. Dengan narasumber eksternal seperti Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq dan akademisi, Dede Kania. (She)