Bandung (11/01/2019),---- Pelanggaran Administratif Pemilu tekait dugaan pelanggaran calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang masih menjabat sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kab. Bekasi dari partai Demokrat dapil Jabar 9, diputus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Jabar, Jum’at (11/01/2019).
Majelis Sidang memutuskan dalam rapat pleno setelah membaca laporan Pelapor, mendengar keterangan Pelapor, mendengar jawaban Terlapor, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan mendengarkan keterangan Ahli, pada sidang-sidang sebelumnya.
Dalam putusannya, majelis sidang mengadili ; 1) menyatakan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat; 2) memerintahkan kepada KPU Prov. Jawa Barat untuk mencoret Calon Anggota DPRD Prov. Jawa Barat atas nama Muh Rojak dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Barat 9 (Sembilan) nomor urut 3 (tiga) pada daftar calon tetap; 3) memerintahkan kepada KPU Prov. Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini di bacakan.