Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan temuan pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil peorlehan suara pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur di Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang diselenggarakan KPU Jawa Barat. Dalam Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di 16 Kabupaten/ Kota telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Dimana tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara mulai tingkat TPS oleh KPPS, tingkat Kecamatan oleh PPK dan tingkat Kabupaten/ Kota hingga tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi. Penyelenggaraan pemungutan suara secara keseluruhan telah berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Adapun hasil pengawasan dari 74.954 Pengawas TPS yang tersebar di seluruh TPS di 27 Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Barat, dilaporkan terdapat beberapa catatan yang menjadi kendala pada pelaksanaannya yang disampaikan melalui alat kerja pengawasan dalam form APS, sebagai berikut :
1. Akurasi Data Daftar Pemilih dalam DPT yang masih menyisakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Masih terdapat Data Ganda dalam DPT.
b. Pemilih yang berhak memilih tidak terdapat dalam DPT.
c. Pemilih yang tidak berhak memilih terdapat dalam DPT.
d. Pemilih tidak berdasar E-KTP atau Suket
e. Tingkat DPTb tinggi, yang di didasari oleh kualitas DPT atau pemutakhiran Daftar Pemilih yang tidak maksimal. Jumlah rekap data DPTb dalam DB1 KWK tercatat sejumlah 544.215 pemilih, dimana jumlah tertinggi terdapat di:
(1) Kota Bekasi, sejumlah 86.989 Pemilih, sebesar 6% dari jumlah DPT.
(2) Kota Depok, sejumlah 30.491 Pemilih, sebesar 3% dari jumlah DPT.
2. Keterlambatan distribusi Logistik dan kelengkapan pemilihan terhadap Kesiapan proses Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara di TPS.
a. Surat Suara telambat dan atau tidak terdistribusi/ Hilang oleh KPU Kabupaten Kota ke TPS melalui PPK dan PPS.
Hal tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Juni 2018, yang yang menjelaskan terjadi kehilangan surat suara sejumlah 2.467, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, di 6 TPS Desamulya Kecamatan Plumbon Kab Cirebon, pada saat pelaksanaan pendistribusian penyebaran Logistik dari PPK kecamatan Plumbon ke TPS.
b. Logistik Kelengkapan Pemilihan yang terlambat diterima oleh PPK dan PPS untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS.
3. Kendala Penyelenggara teknis (KPPS & PPS).
a. Pemahaman KPPS yang masih berdasarkan pada pengalaman bukan aturan. Yang berefek pada kurang maksimalnya pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara.
b. Kekeliruan dalam mengisi format berita acara di TPS, yang berpengaruh pada:
(1) Tidak terpotretnya hasil pendistribusian dan pengembalian Surat Pemberitahuan (Model C6-KWK) dalam formulir model D1-KWK dari KPPS.
(2) Terjadinya perubahan Pencatatan dan Penjumlahan pada proses rekapitulasi di TPS melalui sertifikat C1-KWK.
(3) Tidak terdeteksinya data Pemilih melalui Daftar hadir pemilih dalam Formulir model C7-KWK, sehingga data asal Pemilih (DPT, DPTb, & DPPh) yang dibubuhi ttd Pemilih, tidak terekam secara maksimal.
(4) Tidak terekamnya kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara, dalam formulir model C2-KWK.
Seperti adanya temuan Pengawas TPS terkait indikasi adanya Pemilih yang memberikan lebih dari 1 (satu) orang Pemilih , menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang sama/ Beda, dan atau adanya Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih, tdk terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memilih di TPS yang ber implikasi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut dilaporkan terjadi di :
4. Akses Pemilih Disabilitas tidak aksesible di TPS.
a. Lokasi TPS yang sulit di jangkau Pemilih Disabilitas.
b. Luas ruang bilik suara yang sempit, sehingga Pemilih Disabilitas dengan alat bantu kursi tidak bisa melakukan manuver.
c. Terdapat TPS yang tidak memenuhi 7 unsur akses (1. Jalan Menuju TPS mudah dilalui kursi roda, 2. Pintu masuk dan keluar 90cm, 3. Luas TPS 8 X 10, 4.Bilik suara terdapat rongga kosong, 5. Tinggi kotak suara 35 cm dari tanah, 6. Ruang gerak yang cukup bagi kursi roda, 7. Tersedianya alat bantu tuna netra).
Dari temuan yang disampaikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hasil proses tahapan Pemungutan suaran dan rekapitulasi suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan telah sesuai dengan jadwal sebagai mana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No. 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Dimana Proses Pemungutan dan rekapitulasi di tingkat TPS dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 di 74.954 TPS. Selanjutnya proses rekapitulasi
2.Terkait Akurasi data Daftar Pemilih, yang berimplikasi pada Kualitas dan pemenuhan hak pilih. Terhadap kategori ini, penilaian terhadap jumlah DPTB dimana semestinya terdaftar di DPT tetapi masih menjadi DPTB, rekomendasi yang disampaikan tentu menjadi catatan bagi KPU untuk segera memasukkannya dalam DPSHP Pemilu. Masih terkait hak pilih, analisis terhadap Jumlah Surat Pemberitahuan memilih, dimana dalam konteks DPT masih belum komprehensif dan berkelanjutan.
3. Subtansi PSU. Terhadap daerah yang kita rekomendasi PSU dapat disampaikan terkait dengan kinerja KPU tentang peningkatan pemahaman pemilih dan independensi KPPS. Akibat PSU nyatanya mengurangi jumlah partisipasi dan kualitas proses pemilihan.
4. Perbedaan data antara KPU, Panwaslu Kabupaten Kota dan Saksi. Sebagian besar kejadian pada rekapitulasi adalah perbedaan data pemilih, rincian penggunaan hak pilih termasuk disabilitas dan surat suara terpakai. (Billy/Humas fan).