Berakhirnya tahapan pelaksanaan pemilihan serentak 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum selama pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Jawa barat menggelar Rapat Evaluasi Divisi Hukum pada Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 pada Selasa, 27 April 2021 dan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta jajaran sekretariat baik secara langsung dan via daring. Peserta terundang yang telah hadir dalam kegiatan tersebut yaitu 8 Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada dan 19 Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum Data dan Infomasi H.Yusup Kurnia. Beliau mengungkapkan bahwa tugas dan fungsi Divisi Hukum Datin cukup berat. Mulai dari analisis kajian hukum dan sosialisasi produk hukum, advokasi dan bantuan hukum hingga pemberian keterangan dalam PHP di MK. Karena selama ini Bawaslu menjalankan tugasnya sendiri, tidak menggunakan kuasa hukum. Dalam konteks ketidakpuasan peserta pemilihan pada PHP, sengketa hasil antar pihak sepanjang dimaknai adanya kerugian hak peserta. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam pendampingan bantuan hukum yang sejatinya merupakan residu dari pelaksanaan Pilkada 2020. Baik itu pengaduan di DKPP, hingga laporan pidana, perdata, maupun gugatan di PTUN. Terdapat 9 perkara DKPP yang telah kami lakukan pendampingan. Yang didominasi oleh Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian 1 laporan pidana di kepolisian.”Ungkapnya.
Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu seorang akademisi Dr.Absar Kartabrata dan Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2012 Dr.Wirdyaningsih. Mengawali sesi diskusi Dr.Absar mmengawali untuk memberikan paparan materinya. Di Provinsi Jawa Barat memiliki tingkat korupsi tinggi ini merupakan fakta empiris. “Bahwa persoalan lembaga dan kultur yang masih kuat sejak zaman orde baru. Peraturan perundangan yang mengatur pelanggaran pemilihan tersebut dilihat juga kepastian dan kemampuan realisasinya.”pungkasnya.
Senada dengan Dr.Widaningsih mengemukakan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Data pelanggaran kode etik secara umum sejak 2012 sampai dengan 2021 paling banyak yang direhabilitasi lalu teguran tertulis menempati posisi kedua. Sedabgkan jumlah amar putusan di Jawa Barat masuk ke peringkat empat terbanyak di indonesia. “Pengaduan pelanggaran banyak laporan datang dari masyarakat pemilih. Ini terlihat masyarakat pemilih sadar akan hak kepemilihan mereka. Oleh karena itu, norma-norma sebagai penyelenggara pemilu harus diperhatikan dan memberikan respon secara arif dan bijaksana.”pungkasnya.
Pada penghujung acara diskusi, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah menutup acara diskusi secara resmi via daring. Beliau mengapresiasi kinerja Divisi Hukum, bahwa selama proses Pilkada bawaslu memiliki peran koordinasi dan penguatan untuk memastikan penanganan PHP di Kabupaten/Kota yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Mekanisme kerja Bawaslu akan memberikan fakta keterangan tambahan posisi strategis bagi Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran kode etik menjadi refleksi bagi kita semua. Proses penyelesaian etik menjadi transparan sebagai bentuk proses penegakan profesionalitas penyelenggara pemilu.”tutupnya. (Tan)