(23/03) Bandung -- Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan oleh tenaga medis dengan fokus utama di lingkungan kerja diataranya pada titik Ruang Pojok Pengawasan, Ruang Sentra Gakkumdu, Ruang Rapat, Masjid, Ruang Kerja Pegawai, dan Ruang Pimpinan.
Hal ini sebagai salah satu peran aktif Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas lagi terutama di ruang yang secara intens sering digunakan untuk giat oleh para pegawai dan pimpinan. Terlebih sebagai upaya untuk memastikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu badan layanan publik terutama dalam hal Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang untuk dapat melaksakan tugas dan fungsinya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat secara lebih luas. (IZ)