Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melibatkan anak dalam Kampanye Pemilu?
Intisari Jawaban:
Ulasan Lengkap:
Kampanye merupakan tahapan ke-tujuh dari penyelenggaraaan pemilu yang menjadi media yang tepat bagi peserta pemilu untuk mengadu strategi dalam menggaet suara dari masyarakat.[1] Selain itu kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.[2] Namun nyatanya, kampanye pemilu merupakan masa yang justru paling banyak memunculkan pelanggaran pemilu salah satunya melibatkan anak dalam kampanye. Bahkan Bawaslu memiliki laporan perihal pelibatan anakdalam kampanye merupakan jenis pelanggaran terbanyak. Pelanggaran ini dilakukan oleh hampir semua partai politik.[3]
Aturan mengenai larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye sebagaimana tercantum di dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: [4]
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Di dalam ketentuan tersebut, meskipun tidak tercantum secara eksplisit mengenai larangan keterlibatan anak dalam kampanye, namun di poin ke-sebelas terdapat larangan pelibatan WNI yang tidak memiliki hak pilih. Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih ialah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sedangkan definisi anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sehingga berdasarkan ketentuan ini, maka anak-anak dapat digolongkan sebagai WNI yang tidak memiliki hak pilih, sehingga tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu melalui metode apapun. Hal ini merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk ke dalam pelanggaran pidana pemilu. Sanksi bagi setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak (WNI yang tidak memiliki hak memilih) dalam kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.[5]
Ketika kampanye pemilu berlangsung, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan dihadiri oleh peserta kampanye. UU Pemilu tidak merinci lebih jauh mengenai siapa peserta kampanye itu, UU Pemilu hanya menyatakan bahwa peserta kampanye terdiri dari masyarakat.[6] Namun ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Peserta Kampanye yaitu Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.[7] Hal senada juga terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu yang menyatakan bahwa Peserta Kampanye yaitu Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.[8] Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa syarat sebagai pemilih ialah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga anak-anak tidak dibenarkan untuk menjadi peserta kampanye pemilu dalam metode kampanye apapun.
Selain sanksi pidana, UU Pemilu juga memiliki sanksi tindakan yang dapat diberikan oleh KPU bagi pelaksana kampanye yang melanggar Pasal 280 UU Pemilu, dalam hal ini termasuk pula bagi pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye yang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Pengaturan tersebut terdapat pada Pasal 285 UU Pemilu yang berbunyi:
“Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:
Pemberian tindakan oleh KPU terhadap pelanggaran yang terdapat pada Pasal 280 UU Pemilu bersifat accesor. Artinya pembatalan nama calon oleh KPU harus didahului dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 UU Pemilu terlebih dahulu. Bilamana belum ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap maka tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh KPU.
Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan klasifikasi bentuk-bentuk mengikutsertakan anak yang dilarang, Hal ini dikarenakan masih belum jelasnya bentuk mengikutsertakan apa saja yang dilarang. Berdasarkan KPAI bentuk-bentuk mengikutsertakan yang dilarang adalah sebagai berikut:[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (FF)
[1] Lihat : Pasal 167 ayat 4 UU Pemilu
[2] Lihat : Pasal 267 UU Pemilu
[3] Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraaan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011. Hlm 212
[4] Lihat : Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu
[5] Lihat: Pasal 493 UU Pemilu
[6] Lihat: Pasal 273 UU Pemilu
[7] Lihat Pasal 6 PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu
[8] Lihat: Pasal 1 angka 29 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
[9] 15 Indikator Pelanggaran Penyalahgunaan Anak Dalam Kegiatan Politik Versi KPAI https://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/23/15-indikator-pelanggaran-penyalahgunaan-anak-dalam-kegiatan-politik-versi-kpai diakses pada 30 April 2020 Pukul 08:53 WIB