Bandung (27/4)— Kawal Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Jabar gelar koordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota untuk pastikan rekap di KPU Kabupaten/Kota sesuai mekanisme.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, menyatakan bahwa pengawasan DPB ini penting untuk menilai persoalan yang muncul, sehingga bisa dilakukan usulan perbaikan, bisa berupa data pembanding yang dimiliki Bawaslu.
Sutarno menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah persoalan krusial, sehingga rekap DPB menjadi kesempatan untuk memperbaiki data pemilih. “proses Pilkada akan berkualitas salah satunya ditentukan oleh data pemilih yang berkualitas,” tutur Koordiv. Penindakan Bawaslu Jabar.
Pernyataan ini dikuatkan Koordiv. Humas Hubal. “Saat ini kita menghadapi posisi yang sangat krusial terkait DPT. Apakah pelaksanaan demokrasi kita akan baik, karena dari DPT kita akan melihat potensi penggelembungan suara sehingga banyak yang berdampak pada kualitas demokrasi.” Karenanya, pihaknya mendorong perlunya meminimalisasi ego sektoral antar penyelanggara dan pencermatan akurasi DPB.
Begitu juga Yusup Kurnia, Koordiv. Hukum Data dan Informasi, menegaskan bahwa data pemilih adalah parameternya demokrasi. Karena itu, pihaknya meminta agar data pemilih berkelanjutan ini harus dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan putusan pengadilan untuk memastikan validitas data pemilih terbaru.
Zaki Hilmi, Koordiv. yang menakhodai pengawasan DPB, menyatakan bahwa pencermatan DPB perlu memperhatikan 4 instrumen. “Pertama DPT pemilu 2019, yakni DPTHP 3 di seluruh tingkatan. Kedua, instrumen masukan dan tanggapan masyarakat. Instrumen lainnya adalah data dari Disdukcapil tentang DP4.” Pihaknya menambahkan 1 instrumen untuk menakar validitas DPT yakni instrumen data pemilih yang muncul pada hari pemungutan suara berupa DPK.
Bagi daerah yang sudah melakukan pleno DPTB, pihaknya mendorong dilakukan penyempurnaan jika ada hal yang datanya belum lengkap. “Tidak ada logika yang bias diterima jika DPB sama persis dengan DPTHP-3, belum lagi yang WNI yang pindah status seperti menjadi TNI atau pensiunan TNI, bahkan adanya putusan pengadilan,” papar Zaki.
Detailnya pengawasan data pemilih berkelanjutan ini menunjukkan bahwa Bawaslu hadir dalam kaitan pengawasan DPB di luar tahapan Pemilu. (IZ)