Bandung (7/8) – Dalam rangka FGD penguatan kapasitas internal penyeleggara pemilu serentak tahun 2020 dengan Tema Isu Penegakan Hukum Dan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Narasumber dalam FGD kali ini yaitu Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi dan ahli dalam keterbukaan informasi publik Danardono Siradjudin yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan .
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah mengawali diskusi dengan sambutannya. Beliau menyatakan bahwa forum diskusi ini untuk meningkatkan pengetahuan dalam penegakan hukum pemilu dan keterbukaan informasi publik yang dapat diadaptasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Saya optimis Bawaslu menjadi lembaga yang kuat dan terus tumbuh.”Pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Veri Junaidi memaparkan tentang strategic plan Bawaslu di masa yang akan datang. Seperti yang beliau ceritakan bahwa di tahun 1982 menjadi tukang stempel, 1999-2008 menjadi tukang pos, 2011-2014 menjadi hakim garis dan 2015- sekarang Bawaslu terus tumbuh menjadi hakim dalam penegakan hukum pemilu. Kemudian untuk kesiapan Pilkada di tanggal 9 Desember 2020, beliau meinilik masalah regulasi pelaksanaan tahapan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan fasilitasi anggaran yang memadai ditengah pandemi Covid-19. “Pelaksaan Pilkada serentak tahun ini, saya harapkan juga pemerintah siap dalam segala aspek demi kelancaran pelaksanaanya di tanggal 9 Desember. Karena seperti yang saat ini kita ketahui bahwa situasi dan kondisi ekonomi yang sedang menurun ditengah pandemi.”Pungkasnya.
Pemapar kedua Danardono Siradjudin memaparkan bahwa semua badan publik saat ini berlomba-lomba meningkatkan inovasi dalam keterbukaan informasi publik agar informasi yang diberikan mendapatkan kepuasan dari masyarakat. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan tentang pelayanan informasi publik dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik. Namun UU KIP tidak mengatur soal permintaan informasi dan sengketa informasi antar lembaga melainkan mengatur relasi antara masyarakat dengan badan publik, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak atau tidak memberikan informasi antar sesama badan publik. Apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, idealnya antara badan publik dapat saling musyawarah satu sama lain. “Jika tidak ada kata sepakat dalam musyawarah antar badan publik, maka Komisi Informasi bisa menjadi mediator.” Tukasnya. (TAN)