Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty menjadi Anggota Majelis TPD unsur Bawaslu bersama dengan Undang Suryatna TPD unsur KPU. Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor perkara 62-PKE-DKPP/II/2021 yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz dipimpin Yang Mulia, M. Afifuddin, S.Th.I, M.Si
Perkara ini berawal dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas pelanggaran administrasi sebagaimana pasal 71 ayat (3) sehingga berdampak pada sanksi yang diatur pada pasal 71 ayat (5) oleh Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada yang baru saja berakhir.
Menurut pengadu hingga batas waktu yang ditetapkan, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU sehingga Pengadu menilai Teradu telah bersikap tidak professional dan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Hadir dalam persidangan sebagai pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Seluruh komisioner hadir lengkap.
Pasca sidang pemeriksaan dilakukan, Pleno DKPP akan melakukan musyawarah untuk mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya. (She)