Bandung (16/5)--- Ketua Bawaslu Kota Cirebon jalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas aduan masyarakat dengan perkara nomor 39-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (15/5/2020). M. Joharudin diduga tidak mandiri, tidak netral, atau memihak partai politik.
Sidang ini digelar secara virtual ini, Lolly Suhenty hadir sebagai anggota majelis TPD mewakili Bawaslu, sementara 6 pimpinan lain sebagai pihak terkait.
Pengadu adalah Kusnadi (wiraswasta), teradu adalah Mohamad Joharudin, Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Pihak terkait terdiri dari Bawaslu Kota Cirebon (Supriyan, Devy Siti S Ihatul Afiah), Bawaslu Jabar (Abdullah, Wasikin Marzuki, Lolly Suhenty, Sutarno, Yulianto, Yusup Kurnia, Zaki Himi), dan KPU Kota Cirebon (Didi Nursidi). Sementara saksi pengadu adalah Achmad Nurjannah dan Superli.
Majelis sidang terdiri dari Hasyim Asy’ari (Ketua Majelis/ Anggota DKPP), Reza Alwan Sovnidar (Anggota Majelis/ TPD Unsur KPU Prov. Jawa Barat), Lolly Suhenty (Anggota Majelis/ TPD Unsur Bawaslu Prov. Jawa Barat ), dan Wirdyaningsih (Anggota Majelis/TPD Unsur Masy Prov. Jawa Barat).
Pokok Aduan
Pada pokok aduan yang disampaikan pengadu, Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon diduga terdaftar sebagai anggota Partai Berkarya Tahun 2017. Dari kronologi diketahui bahwa pihaknya terdaftar sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada Gubernur dan Walikota Tahun 2018.
Berdasarkan Data Sipol Keanggotaan Partai Berkarya yang dimohon oleh Pengadu ke KPU Kota Cirebon pada 4 November 2019, terkonfirmasi bahwa nama Mohamad Joharudin terdaftar sebagai anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dengan nomor KTA 3274050912790012, serta sebagai wakil ketua dewan pengurus dalam SK Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon periode 2017-2022 pada tanggal 21 Maret 2017, namun dalam SK terbaru, M. Joharudin tidak terdaftar sebagai dewan pengurus Partai Berkarya.
Pengadu menyampaikan bahwa KPU Kota Cirebon mengirimkan surat kepada ketua Panwaslu Kota Cirebon perihal klarifikasi keanggotaan Parpol M. Joharudin, namun tidak diketahui kelanjutan klarifikasi tersebut, sehingga ia diduga melanggar kode etik, tidak mandiri, tidak netral atau memihak Parpol dan melanggar pasal 117 ayat (1) huruf I UU 7/2017 yang mengatur syarat anggota Bawaslu kab/ kota.
Keterangan Teradu
Sementara M. Joharudin mengklarifikasi bahwa dugaan tersebut tidak benar karena tidak pernah mengisi formulir keanggotaan Parpol, tidak pernah dilantik, dan namanya yang dicatut Partai Berkarya telah diperbaharui, begitu pula data pada Sipol M. Joharudin yang semula MS menjadi TMS. Ia pun menyayangkan pengadu yang tidak mengetahui klarifikasi keanggotaan oleh KPU, padahal sudah ditindaklanjuti.
Keterangan Bawaslu Jabar
Bawaslu Jabar sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu Kota Cirebon tersebut saat menjadi anggota Panwas Kota Cirebon dalam pelaksanaan Pilkada 2018, terdapat surat dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) disampaikan kepada Bawaslu Jabar melalui ekspedisi POS Indonesia terkait keterlibatannya di DPD Partai Berkarya.
Surat aduan sudah diklarifikasi terhadap M. Joharudin, intinya dirinya tidak pernah terdaftar sebagai anggota Partai Berkarya. Begitu pula hasil verifikasi faktual parpol DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tanggal 15 Juni 2017 yang dilakukan tim pengawasan Bawaslu Jabar, dalam SK tersebut tidak terdapat nama M. Joharudin.
Adapun hasil putusannya akan dibacakan pada sidang putusan DKPP.