Karawang (21/7) -- Pesta demokrasi bukan hanya semata-mata untuk pergantian pemimpin, melainkan lebih dari itu. Hajat politik sejatinya menjadi bentuk dari suksesnya sebuah negara menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Kesuksesan ini wajib didukung oleh adanya profesionalitas dan netralitas civil servant atau civil service. Namun demikian, meski Indonesia dan negara demokrasi tertua di dunia yakni Amerika Serikat sama-sama menjadi negara penggalang suara terbaik, dalam proses penyelenggaraannya birokrasi seringkali menjadi bagian dari transaksi politik. Terbukti politisasi birokrasi dan politik uang acapkali menjadi buah bibir pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi, laiknya sebuah tradisi turun temurun dari para leluhur. Tak hanya terjadi secara konsisten, angka pelanggarannya naik turun.
Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, pelanggaran pemilihan oleh birokrat sebanyak 49 kasus yang tersebar di 27 Kab/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Majalengka menjadi juara pertama sebanyak 13 kasus, di urutan kedua Kabupaten Ciamis 5 kasus, dan juara ketiga Kabupaten Pangandaran dengan 4 kasus. Angka ini menurun pada Pemilu Tahun 2019, dari 940 dugaan pelanggaran, 29 diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan erat dengan netralitas. Masuk pada Pilkada Tahun 2020 di delapan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari, sudah muncul 12 kasus yang diitindaklanjuti. Kasus tertinggi di wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 5 kasus, tertinggi kedua Kabupaten Sukabumi dengan 3 kasus kemudian disusul Kabupaten Pangandaran sebanyak 2 kasus serta Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya masing-masing satu kasus. Dari 12 kasus tersebut, dua diantaranya telah ditindaklanjuti Komisi ASN berupa sanksi hukuman disiplin sedang dan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka.
Maka disini lah concern Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertuju, yang mana pada pesta demokrasi daerah kali ini Bawaslu tak ingin kewenangannya hanya menyentuh permukaan. Bawaslu akan mengganggu setiap kebijakan politik yang mencederai fair konstestasi. Seluruh kebijakan pemerintah daerah akan disisir. Langkah pertama yaitu memberikan tanda isu-isu pengawasan, melakukan pemetaan sisi mana saja yang menjadi kewenangan Pengawas Pemilu kemudian mengurai objek-objek kebijakan atau program yang rawan. Kemudian melakukan tracking, mengkaji apakah ada pihak yang diuntungkan dan berafiliasi dengan salahsatu kelompok pendukung. Tak lupa kuliti satu per satu Peraturan Kepala Daerah tentang dana hibah. Selain hibah, pandemi Covid-19 harus juga merubah Bawaslu menjadi sang kritikus pada setiap kebijakan politik berupa bantuan sosial. Karena ruang untuk dipolitisasi para petahana sangatlah mungkin. Dimensi keadilan harus dipastikan dan ditegakan. Apabila terbukti adanya dugaan pelanggaran pemilihan, berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Pemilihan yang lahir guna menciptakan kontestasi Pemilu yang fair menjadi acuannya. Dimana pembuktian kasus lebih didasarkan pada perbuatan hukum (delik formil) daripada fakta pihak yang mendapatkan keuntungkan ataupun sebaliknya (delik materil). (SN)