Bandung (14/7) -- Tahapan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan serta Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilihan. Baik pelanggaran administrasi, pidana maupun kode etik. Tak ingin kecolongan, Bawaslu dan Polda Jawa Barat ada pada satu meja membahas lebih dalam akan indeks kerawanan Pilkada. Melalui kunjungan yang dihadiri langsung oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. CH. Patoppoi, SStMK, SH ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, segala fakta dan fenomena dikuliti satu per satu, point demi point diungkap satu sama lain yang kemudian gambaran potensinya terus bertambah seiring berjalannya pandemi Covid-19. Bertambahnya beban tentu harus disikapi dengan strategi bersama, berkoordinasi melalui jaringan telekomunikasi menjadi jawaban awal. Bahkan pada proses penyidikan nanti, bukan tidak mungkin apabila klarifikasi dilakukan melalui media telekomunikasi sebagai penyesuaian dengan protokol pencegahan penyebaran pandemi yang semakin masif yakni mengurangi pertemuan fisik. “Rencana ini bisa memakan waktu, sehingga harus segera dibuat kesepakatan sebagai solusi dari adanya batas waktu penanganan,” ujar Dirkrimum yang baru dilantik pada 24 Juni 2020 tersebut.
Salah satu langkah yang akan dilakukan dengan membuat video yang menjelaskan konsep penanganan di masa pandemi. Misalnya, diawali dari kedatangan Pelapor sesuai dengan protokol kesehatan belanjut pada alur dan tatacara penanganan tindak pelanggaran lainnya. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran yang menerima kunjungan langsung menyikapi positif. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi supplemen spirit dalam penanganan tindak pidana Pemilihan. Pertemuan itu juga menjadi kesempatan bagi Noe sapaan akrabnya, untuk menjelaskan capaian-capaian kesuksean atas kinerja Sentra Gakkumdu yakni terdapat 17 putusan pidana Pemilu Tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Diantaranya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Cianjur, Indramayu, Kabupaten Tasikamalaya, dan Kota Bekasi.
Kendati demikian dirinya setuju bila masih harus dilakukan evalusi dari masing-masing unsur Sentra Gakkumdu sambil menunggu terbitnya Undang-Undang Pemilihan yang baru setelah PERPPU 2 Tahun 2020. “Saya sangat berterima kasih atas kunjungan ini, saya kira dapat menjadi spirit tambahan
untuk seluruh personil Gakkumdu. Karena pada setiap pesta demokrasi akan selalu ada permasalahan yang harus diantisipasi bahkan ditindaklanjuti oleh tanggungjawab dan kinerja bersama yang lebih baik dan lebih baik lagi,” tukas Noe. (SN)