Jakarta (10/3)--- Bawaslu menyelenggarakan FGD Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Kampanye di Media Massa dalam Pilkada Tahun 2020. Acara dilaksanakan pada tanggal 9-10 Maret 2020 dan mendapat arahan langsung dari Ketua Bawaslu RI.
FGD dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama (pagi hingga siang) dihadiri oleh Divisi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi untuk menyiapkan draft Gugus Tugas. Proses penyusunannya dilakukan melalui refleksi gugus tugas dari daerah masing-masing pada perjalanan sebelumnya serta harapan berikutnya.
Draft gugus tugas berupa Surat Kesepakatan Bersama dilakukan penajaman pada sesi kedua (dari siang-sore hari) dengan dihadiri oleh Divisi Pengawasan Provinsi. Lembaga yang hadir terdiri dari unsur Bawaslu, KPI dan dewan pers, adapun KPU behalangan hadir.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyayangkan KPU absen. "Sayang sekali KPU Absen. Perspektif KPU untuk tahapan kampanye mendatang seperti apa? Penting kita ketahui bersama. Sementara ini kita masih mengacu pada PKPU yang lama", ujar mantan ketua Bawaslu Jateng tersebut.
Lebih jauh Abhan menyampaikan, dari sisi waktu kampanye Pilkada 2020 jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 menjadi menjadi 71 hari (sejak 11 juli-20 September 2020) sehingga ruang Pengawasan Gugus Tugas hanya 14 hari. Namun, mengingat ada ruang penindakan lain yaitu di Dewan Pers dan KPI, maka Abhan menyampaikan Gugus Tugas penting untuk segera dilakukan karena mulai saat ini sudah mulai ada peristiwa /kejadian yang menjadi ruangnya (baca: Dewan Pers dan KPI Pusat/Daerah). "Kita tidak bisa menolak jika ada laporan, tidak bisa menyatakan hal itu bukan kewenangan kita,"tutur Abhan.
Merespon hal ini, dewan pers yang diwakili Hendry CH Bangun menyatakan bahwa Dewan Pers selama Pemilu 2019 memperoses 830 pengaduan yang 70% diantaranya dari berita online. Untuk memudahkan kerja pengawasan di Gugus Tugas, maka dewan pers akan membentuk Satgas yang mengikuti skema Bawaslu dengan prinsip penanganan lebih cepat.
"Mengingat Dewan Pers hanya ada di Jakarta, maka kami dapat menerima langsung laporan dari daerah. Dengan teknologi maka bisa dengan foto lalu dicetak, sehingga kami bisa respon pada kesempatan pertama. Jika biasanya kami proses satu bulan mengingat waktu penilaian karya jurnalistik di kami,namun untuk Pilkada akan diproses dalam satu Minggu," terang Hendry.
Sejalan dengan Dewan Pers, Mimah Susanti dari KPI Pusat menyatakan saat ini sudah ditemukan dugaan adanya pemberitaan yang mengarah pada kampanye, juga soal ketidakberimbangan dalam pemberitaan. Dalam konteks ini, KPI akan mengkaji lebih dala melalui divisi hukum agar SKB yang ditandatangani nanti sesuai dengan kebutuhan dan situasi saat ini.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa Gugus Tugas akan ditindaklanjuti oleh KPI sampai di Provinsi. "Pada Hari Penyiaran Nasional, soal Gugus Tugas ini akan disampaikan secara langsung pada KPI Daerah", tegas Mimah.
Mengingat pentingnya kebutuhan Gugus Tugas ini, maka draft yang telah disusun dan mendapatkan penajaman dari para pihak ini diharapkan akan segera dapat disepakati agar kepastian penindakan ruang Pemberitaan, Penyiaran dan Kampanye di Media Massa segera terang adanya. (IZ)