(06/02) Tasikmalaya- Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya di Hotel Horison Tasikmalaya dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan serta sinergitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada semua tingkatan Pengawas Pemilu sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksananaan demokrasi pada Pilkada 2020.
Berkaca pada pengawasan Pemilu 2019, iKoodinator Divisi Pengawasan (Zaki Hilmi) mengatakan bahwa, “Setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan pada setiap tahapan, dapat melaporkan hasil pengawasan (Form A) tertulis yang didokumentasikan secara baik berisi uraian 5W+1H lengkap. Form A online hanya instrumen informatif, terdapat kekurangan yang cukup fundamental yakni tidak ada tanda tangan sehingga disebut dokumen tidak resmi.” Oleh karena itu, ia menghimbau agar form A tidak hanya berbentuk file, dibutuhkan arsip dokumen berbentuk fisik.
Pada tahapan pencalonan, Sistem Informasi Pencalonan (SILON) merupakan instrumen yang tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan. Kebutuhan substansi dari silon adalah mendapatkan file yang lengkap berisi seluruh instrumen, sebagai antisipasi kemungkinan kesulitan mendapatkan hard copy.
Mengenai isu putusan MK dan isu SE Kemenkeu merupakan dua isu strategis yang dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Jabar (Abdullah Dahlan) sebagai modalitas penting untuk menjawab keraguan terhadap eksistensi Bawaslu. Kaitan dengan kesiapan pilkada, beliau menghimbau agar Bawaslu di Kabupaten/Kota perkuat sinergi kelembagaan.
Pengawasan pemilu diperlukan agar kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam hak pilih warga negara bisa tersalurkan dengan sebenarnya tanpa manipulasi dan kecurangan. Dalam konteks inilah kemudian partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk menciptakan kualitas pemilu dan pilkada yang lebih baik. (SUL)