Bandung (17/7)---Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar konferensi pers pasca tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan berakhir, Kamis (16/6).
Hasilnya, banyak pihak yang dilarang terdapat dalam data dukungan, tertinggi ASN. Verfak merupakan kegiatan untuk mengkonfirmasi kebenaran dukungan yang dinyatakan lulus dalam berkas verifikasi administrasi di 4 kabupaten kota yang memiliki bakal dukungan calon perseorangan dalam Pilkada 8 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Di Kab. Cianjur ada 2 pasangan, Kab. Karawang, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Indramayu masing-masing 1 pasangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat divisi pengawasan, Zaki Hilmi, menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertugas melakukan koordinasi, supervisi, pembinaan dan penguatan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/ kota. Sementara pengawasan langsungnya dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/ kota.
Menurut Zaki, ada 2 hal yang menjadi pusat perhatian Bawaslu. Pertama, melindungi hak konsitusi warga negara yang namanya tercantum dalam data dukungan, tetapi sebenarnya tidak menyatakan dukungan. Kedua, memastikan pihak-pihak yang dilarang tidak terdapat dalam data dukungan.
“Hasil pengawasan kita se-Jawa Barat, muncul beberapa item yang dilarang dalam dukungan. Anggota TNI ada 17, terbanyak di Kab. Indramayu 2 dukungan, Polri ada 10, terbanyak di Kab indramayu 4 dukungan, dan yang signifikan, ditemukan dukungan dari unsur ASN sebanyak 782 pendukung, terbanyak di Kab. Tasik 278 dukungan,” terang Zaki.
Selain itu, dukungan yang berasal dari penyelenggara sebanyak 782, kepala desa/ perangkat desa 984 dukungan. Dukungan tidak memenuhi syarat lainnya karena ada pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan mengisi form BA.5 KWK, dukungan ganda, tidak ditemui pada saat Verfak, bahkan ada data dukungan dari warga yang telah meninggal dunia.
Terkait adanya pencatutan data dukungan oleh tim Bapaslon, pria asal Bekasi itu menyampaikan itu ranah strategi calon dalam mengumpulkan dukungan. Koor Bawaslu adalah melakukan rekomendasi mencoret dari data dukungan jika ada yang tidak mendukung dan keberatan mengisi form BA 5 KWK. Kaitan ASN yang mendukung, karena mereka terikat UU ASN, maka Bawaslu bertugas memproses dugaan pelanggaran itu dengan meneruskannya ke komisi ASN.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan 3 fungsi Bawaslu dalam pengawasan Verfak, yakni memastikan proses verifikasi faktual sesuai norma, menjamin hak konstitusional peserta pemilihan, dan uji validasi lapangan atas data yang disodorkan tim Bapaslon di 4 kab/ kota. Bang Dul, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa isu netralitas ASN menjadi isu paling dominan dan menjadi concern Bawaslu. Dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu fokus kepada isu strategis yang merusak fairness kontestasi demokrasi, yakni politik uang, netralitas ASN, dan potensi di level kebijakan yang rentan dipolitisasi untuk pemenangan pemilihan.
Koordiv Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat Lolly Suhenty, mengakhiri press conference dengan menyapa jurnalis dan menyampaikan bahwa pengawasan tahapan akan disampaikan kepada pubilk dan awak media begitu tahapannya selesai, dan disampaikan melalui konferensi pers. (IZ)