Bandung (22/9)--- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI simpulkan waktu pelaksanaan Pilkada tetap 9 Desember, namun disertai dengan penegakkan disiplin dan sanski hukum terhadap pelanggaran protokol Covid 19. Simpulan tersebut hasil kesepakatan bersama antara pemerintah yang diwakili Kemendagri, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Senin (21/9/2020).
Pihak Bawaslu yang hadir adalah Ketua Bawaslu RI, Abhan, didampingi dua Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, dan Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kunia Tanjung saat membacakan simpulan sidang RDP menyatakan bahwa berdasarkan pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19," ungkapnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Perubahan ini ditekankan pada pengaturan 6 hal. Pertama, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kedua, mendorong terjadinya kampanye melalui daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Keempat, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat (2) dan (3); UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
Kelima, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap
Selain dua simpulan di atas, Doli menyampaikan simpulan ketiga yakni adanya rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran," tambah Doli.
Potensi terjadinya pelanggaran paling krusial berada pada 6 tahapan, yakni tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil.
Terakhir, ketua Komisi II membacakan simpulan keempat terkait penjelasan rinci status zona dan resiko Covid 19. “Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," pungkasnya.
Merespon hasil RDP termaksud, Lolly Suhenty Kordiv Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan, "Hasil RDP ini menjadi acuan kita semua, yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga bisa memberi harapan yang lebih pasti bagi jaminan keselamatan warga negara, sebab beberap poin mengatur soal potensi kerumunan yang ditiadakan. Kita awasi prosesnya". (IZ)