Bandung (6/4)—Bawaslu Jabar himbau stake holder jangan jadikan bantuan pencegahan covid 19 sebagai alat politik. Hal ini disampaikan pasca beredarnya bantuan sosial seperti sembako dan disinfektan yang ditempeli stiker kepala daerah. Bahkan, situasi pandemi dijadikan panggung baru bagi para calon.
Bawaslu Jabar layangkan surat edaran no. 0266/K.BAWASLU/ PM.00.00/04/2020 agar Bawaslu kab/ kota menghimbau para pihak mencegah tindak pelanggaran, Kamis (30/4/2020). Himbauan tersebut ditindaklanjuti secara tertulis oleh Bawaslu kabupaten/ kota kepada semua stake holder agar melakukan pencegahan tindak pelanggaran.
Pertama, stake holder dilarang melakukan politik uang, baik berupa bantuan uang atau barang. Kedua, ASN diminta netral, dilarang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, dan memanfaatkan bantuan sosial yang menguntungkan/ merugikan salah satu paslon. Ketentuan ini berlaku juga bagi pejabat daerah, ASN, TNI/ Polri, dan kades/ lurah.
Begitu pula calon, tim kampanye, dan masyarakat memberikan bantuan berupa uang/ barang yang bertujuan untuk mengajak memilih atau tidak memilih salah satu paslon.
Khusus kepala daerah, UU Pemerintah Daerah menegaskan melarang membuat keputusan yang menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu serta menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan pribadi atau merugikan daerahnya.
Jika petahana atau pun calon di luar petahana melakukan pelanggaran di atas, maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pencalonan. Begitu pula dengan pejabat negara, ASN, TNI/ Polri, tim kampanye, dan masyarakat yang melakukan pelanggaran akan tidak luput dari sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Himbauan dan koordinasi intensif dengan semua pihak ini menjadi penting sebagai bagian dari kerja pencegahan Bawaslu agar tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penanganan covid 19 sebagai panggung politik. (IZ)