Belum lama ini (3/2), Bawaslu bersama KPU Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yakni Wakil Ketua, Saan Mustofa bersama 12 Anggotanya di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Mereka para wakil rakyat mengapresiasi kinerja penyelenggara atas suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, partisipasi masyarakat tidak menurun meski pemilihan kali ini dilaksanakan di tengah kondisi yang tidak biasa serta tidak menimbulkan cluster baru.
Kendati telah sukses menyelenggarakan Pilkada, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dan penjelasan sebagai bahan evaluasi Pilkada. Ini menjadi penting sebagai persiapan jauh-jauh hari guna melahirkan Pilkada yang semakin berkualitas. Tentu harapannya, terjadi peningkatan demokrasi serta sirkulasi kepemimpinan daerah menghasilkan pemimpin yang kredibel dan mampu menjamin masyarakat ke arah yang lebih baik.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, Bawaslu juga KPU Provinsi Jawa Barat sukses menjawab kekhawatiran sejumlah pihak atas pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Namun tentunya, kita ingin pemilu yang akan datang terus berinovasi sesuai dengan trend tak terkecuali teknologi. Baik sisi teknis maupun penyelenggaraan demokrasi.” ucap Saan.
Teknologi seharusnya tidak hanya solusi untuk tetap bekerja di tengah pandemi, melainkan menjadi sarana pemilihan baru yang digunakan saat pandemi berakhir. Misalnya diterapkan pada tahapan kampanye supaya lebih efektif dan efisien.
Berkaitan dengan evaluasi, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan lantas memberikan sejumlah masukan lain. Mulai dari teknis rekruitmen SDM pengawas sampai pada durasi penanganan pelanggaran yang seringkali terganggu oleh kondisi geografis. Di Jawa Barat, hal semacam ini terjadi di Kabupaten Pangandaran yang mana Tim Sentra Gakkumdu seperti pincang karena penyidik dan jaksa justeru berada di Kabupaten Ciamis. Belum lagi perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian meski konsolidasi sudah sering dilakukan.
“Kami ingin menyampaikan masukan dalam rekruitmen Pengawas TPS (PTPS), syarat usia 25 tahun dan lulus SMA ini sangat memberatkan. Kalau ini diturunkan, akan lebih efektif,” papar Bang Dul sapaan akrabnya.
Menyinggung pemanfaatan teknologi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi menilai kebijakan/ keputusan Komisi II untuk menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara sudah tepat. Hanya saja perlu diperkuat dengan payung hukum dan teknis penggunaan yang jelas, kemudian ditopang oleh SDM yang memadai. Sedangkan penggunaan e-voting, rekapitulasi elektronik, dan kampanye daring signifikansinya masih belum memadai.
“Modal infrastruktur berikut SDMnya masih belum memadai, yang menjadi catatan penting Bawaslu lain yaitu aplikasi Sirekap kemarin masih down, ,” tegas Zaki.
Selain Bawaslu dan KPU, pada kesempatan itu hadir pula unsur Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (She)