Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 yang disebakan mewabahnya COVID-19 yang kian agresif. Bawaslu akan mengeluarkan SE penonaktifkan sementara terkait Panwascam dan PKD. Terkait penonaktifan sementara Panwascam dan PKD belum dapat diprediksi batas waktunya. Karena penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada belum ditentukan oleh KPU. Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan bahwa, "
Persoalan penundaan pelaksanaan tahapan. Apakah KPU bisa melaksanakan tahapan dalam waktu 4 bulan lalu pungut hitung dilaksanakan september. Batas waktunya masih belum jelas sehingga Bawaslu belum bisa memastikan waktu penonaktifan Panwascam dan PKD. "
Dalam kesempatan teleconference tersebut Abhan menambahkan jika pelaksanaan tidak bisa dilakukan di bulan September tentu penyelenggara hukum menunggu adanya payung hukum yaitu PERPU, kalau tidak ada PERPU harus diselenggarakan di bulan September dengan segala resiko. Terkait SK penonaktifan bagi Panwascam dan PKD, akan diluncurkan oleh Bawaslu RI agar terdapat keseragaman. Penonaktifan PKD semestinya dilakukan oleh Panwascam, sedangkan Panwascam pun akan dinonaktifkan sehingga yang menonaktifkan dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal-hal yang disepakati dan diambil kebijakan pada kesempatan ini untuk ditunggu terkait revisi Surat Edaran Nomor 0252 ini.
Dalam kesempatan teleconference tersebut, Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan pernyataan Abhan. “PKD yg dilantik sebelum 15 maret 2020 akan mendapatkan hak keuangan, yang di SE sebelumnya hal ini tidak akan diberikan. Namun berkat usulan Bawaslu provinsi hal ini berubah. Sudah disepakati selain panwascam, PKD juga akan mendapatkan hak keuangannya selama sebulan kedepan saja.”tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja, Divisi Penyelesaian Sengketa sedang menyusun SE terkait teknis penyelesaian sengketa pada saat terjadi bencana yang diharapkan dalam waktu 1 sampai 2 hari kedepan segera rampung. Adapun teknis penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan pada kondisi Wabah Covid-19 ini,diantaranya:
Bawaslu akan selalu menjalankan tugas pokok dan fungsi serta berinovasi untuk menjadi pionir dalam Pengawasan Pilkada 2020 ditengah bencana COVID-19. (TAN)