Tahun kerbau emas masih tersisa dua minggu lagi namun Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah semangat mencetuskan terobosan untuk tahun 2022 mendatang yakni program Kuliah Regulasi Pemilu. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang langsung membawahi divisi tersebut, Yusuf Kurnia pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Tahun 2021 di Kabupaten Garut (17/12).
Yusuf menjelaskan, program ini merupakan upaya agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih terkait regulasi-regulasi Pemilu dan Pilkada, sehingga masyarakat dapat berkontribusi mewarnai pesta demokrasi di semua tahapan Pemilu. “Kegiatan yang sifatnya sosialisasi produk hukum sudah beberapa kali dilakukan dan akan kembali dilakukan melalui program Kuliah Regulasi Pemilu”, ucap Yusuf.
Nantinya, program ini akan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi terutama mereka yang telah menjalin MoU dengan Bawaslu Provinsi Jawa barat. Kemudian, terobosan ini tidak hanya akan dilakukan pada tingkat Provinsi melainkan juga pada tingkat Kabupaten/Kota. “Kabupaten/Kota dapat berkolaborasi dengan Provinsi, akan ada supporting anggaran dan program”, tuturnya.
Sementara disamping itu, secara keseluruhan kinerja yang berkaitan dengan pokok-pokok tugas fungsi Divisi Hukum, Data dan Informasi diakui Yusuf telah diupakan seoptimal mungkin. Sebut saja terkait bantuan hukum. Bawaslu Provinsi Jawa Barat sudah mensupport dari sisi peningkatan kapasitas dengan menghadirkan hakim PTUN dan hakim PN untuk perdata dalam perkara perbuatan melawan hukum. Selain itu ahli hukum pidana dan Tim Pemeriksa Daerah DKPP untuk memberikan pencerahan khususnya yang menyangkut kode etik. Sedangkan, bantuan hukum yang dilakukan secara langsung diantaranya pendampingan PTUN Tasikmalaya, pelanggaran kode etik Kabupaten Bandung, Karawang, Sukabumi dan Tasikmalaya.
“Analisis hukum juga kami support kajian-kajian hukum”, terang mantan Pimpinan Bawaslu Kota Bandung itu.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno mengingatkan bahwa dalam hal regulasi, badan legislasi tidak akan melakukan perubahan regulasi sehingga bukan tidak mungkin Pemilu 2024 akan dipenuhi oleh berbagai tantangan yang sama. Maka penting kita melakukan evaluasi produk hukum dalam setiap aspek dan dimensi, pengawasan, penegakan dan lain sebagainya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada agar lebih siap dalam menciptakan perbaikan, ketertiban dan kedisiplinan.
“Hukum itu sejatinya dinamis. Harus mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat”, tutup Sutarno. (She)