Bandung (16/7) – Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty mengatakan hakikat pelayanan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008, semua informasi milik publik, kecuali yang memang dirahasiakan atau dikecualikan oleh negara.
“Harkat pelayan informasi dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dekat dengan humas karena fungsi layanannya berkaitan erat dengan kehumasan. Maka pelayanan informasi publik harus baik dan tidak menutup diri.”pungkas Teh Lolly sapaan akrabnya.
Hal tersebut dikatakan Teh Lolly, pada Webinar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Diskusi Awasi Yuk! Seri II, bertajuk Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Bawaslu, melalui zoom Bawaslu Provinsi Se-Jawa Barat, Kamis (16/7/20).
Informasi publik merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui hasil kerja suatu badan publik. Namun kenyataannya sebagian masyarakat belum mengetahui mekanisme pelayanan untuk mendapatkan informasi publik.
Bawaslu merupakan badan publik kepemiluan sudah seharusnya menerapkan kaidah norma, prinsip dalam keterbukaan informasi. Maka dari itu ketersediaan informasi dan pelayanan informasi harus selalu tersedia untuk publik.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah menyatakan “Kita ingin dari kegiatan ini, PPID yang dibangun lebih solid. Mendapat info lebih mudah untuk akses publik demi membangun transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.”pungkasnya.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima. Pemohon informasi biasanya perorangan, kelompok atau organisasi. “Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi” terang Komisioner Bidang Sosialisasi dan Edukasi Komisi informasi Provinsi Jawa Barat Dadan Saputra. Tak hanya itu ,lanjut Dadan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada suatu badan publik. ”Pada dasarnya ada 3 prinsip dalam pelayanan publik yaitu mudah, murah dan cepat.”pungkasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat memaparkan bahwa menyederhankaan bahasa dokumen yaitu dengan membuat intisari dalam bentuk infografis. Daftar Informasi Publik (DIP) bagian penting dalam catatan informasi yang dikelola Bawaslu.
Informasi yang tertuang di dalam DIP bersifat terbuka. “DIP yang ditampilkan pada situs web itu sebagai katalog informasi bagi masyarakat. Informasi publik bukan hanya berasal dari internal lembaga tetapi bisa juga dari eksternal.”pungkasnya. (TAN)