(18/03) Bandung- Sehubungan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang memerintahkan para pegawai di lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah untuk membatasi ruang sosialisasi dengan banyak orang demi mencegah penyebaran COVID-19 yang kian meresahkan warga Indonesia. Bawaslu membuat beberapa kebijakan bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal maupun sekretariat provinsi dan kabupaten/kota dengan bekerja dari rumah (work from home). Karena kebijakan tersebut agenda kerja untuk menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Gelombang 2 dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui video Conference. Pelatihan secara online ini diikuti oleh 17 Bawaslu Provinsi diantaranya Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam pelatihan yang diselenggarakan melalui video conference dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Datin H.Yusuf Kurnia dengan Pejabat Struktural dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar pada pukul 10.00 WIB .
Muchtar Sani sebagai Narasumber Expert JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setia memandu para operator dan verifikator sistem JDIH Bawaslu Provinsi. Beliau menjelaskan secara terperinci fitur-fitur yang dapat di akses oleh operator dan verifikator JDIH Bawaslu. JDIH Bawaslu saat ini memuat informasi dan produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu dan sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional milik Kemenkumham. (TAN)