Bandung (20/4)---Jumlah pendaftar SKPP asal Jawa Barat Bertambah 206 sehingga totalnya menjadi 4.599 dari sebelumnya 4.393 pendaftar. Penambahan ini terjadi setelah Bawaslu RI menginformasikan adanya maintenance web sehingga tidak masuk ke sistem pendaftaran Bawaslu RI.
Hingga sore hari ini, Bawaslu Jawa Barat sudah melakukan pencermatan hingga 75% dan optimis dalam dua hari ke depan bisa menyelesaikan secara keseluruhan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, 20 kabupaten/ kota telah selesai dan menyerahkan laporan hasil pencermatan verifikasi administrasi. Adapun 7 kabupaten/ kota lainnya masih melakukan progress pencermatan, yakni Kab. Kuningan, Kab. Bandung, Kota Bandung Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Cirebon, dan Kab. Sukabumi.
Dari hasil pencermatan di 20 Bawaslu kabupaten/ kota, dinyatakan bahwa pertama; jumlah total pendaftar adalah 2.580, yang memenuhi syarat 2.371 atau 91%, sedangkan yang tidak memenuhi syarat 209 atau 8%. Hal ini menunjukan bahwa peserta yang mendaftar sudah memahami dengan baik persyaratan yang ditetapkan.
Kedua, dari hasil pencermatan, ditemukan faktor tidak memenuhi syarat peserta dikarenakan usia yang tidak sesuai ketentuan, masih ditemukan pendaftar dari unsur pengurus partai politik, terdapat penyelenggara pemilu serta adanya yang melakukan submit data lebih dari satu kali.
Lolly Suhenty, Kordiv Humas Hubal Bawaslu Jabar menegaskan, bahwa pencermatan di Jabar akan selesai pada tanggal 22 April dan langsung dikirimkan ke Bawaslu RI, artinya 4 hari lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Bawaslu RI hingga 26 April 2020. Lebih jauh ia nyatakan, "Kami optimis, proses pencermatan yang baik akan berdampak baik pada rangkaian proses tahapan berikutnya, hingga berujung pada hasil yang baik pula". Semoga! (IZ)