Bandung (17/4)---- Dampingi pencermatan verifikasi administrasi pendaftar skpp daring, Bawaslu Jabar gelar video conference dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Pendampingan ini dalam rangka melihat capaian kemajuan dari pencermatan yang dilakukan sekaligus mendiskusikan kendala pencermatan.
Lolly, selaku pengampu SKPP daring menyampaikan bahwa Bawaslu Kab/ Kota mempunyai 10 hari lagi untuk melakukan pencermatan sehingga semua kendala yang ada dilapangan perlu didiskusikan dan dicarikan solusinya.
Pihaknya menyampaikan bahwa dari 10 Kab/ Kota yang telah menyerahkan laporannya diketahui sebagian besar memenuhi syarat. “Dari data yang sudah masuk ternyata sedikit yang TMS sehingga sangat mungkin pendaftar di Jabar ini bisa sampai 85% yang nanti dinyatakan MS,” terangnya.
Dalam koordinasi ini, seluruh Kab/Kota melaporkan proses dan hasil pencermatannya. Ditemukan ada beberapa kendala pencermatan antara lain ; untuk daerah yang masuk area PSSB (Baca: Pembatasan Sosial Skala Besar) karena tidak bisa ke kantor. Area ini meliputi Kota dan Kab Bekasi, Kota Depok serta Kota dan Kab Bogor.
Ada pula kendala saat melakukan tracking media,.sebab seperti di Kab Cirebon ditemukan ada 40 orang pendaftar yang tidak memiliki akun media sosial. Atas berbagai persoapan tersebut, Pimpinan Jabar memberikan pandangannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jabar menjelaskan model SKPP daring. “Ini konsepnya bertingkat. Bawasu RI membuka kelas menonton video/paparan materi dari narasumber. Siswa nanti ketika menonton nanti akan ada semacam pre test post test. Maka akan terjadi seleksi alam, bisa saja dari 100 menjadi 50 yang bertahan,” imbuh pria yang akrab disapa bang Dul.
Begitu pula Zaki Hilmi, Koordiv Pengawasan menyampaikan bahwa SKPP daring ini membuka seluas luasnya orang untuk beraktifitas di dalam masa diam di rumah saja sehingga seleksi pendaftar ini dilakukan dengan cara yang sederhana . Ia pun mengingatkan bahwa baiknya proses SKPP ini harus diwartakan kepada publik.
Hasil koordinasi menunjukan bahwa kerja pencermatan masih terus dilakukan, dan optimis dapat diselesaikan seluruh Bawaslu Kab/Kota sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Bawaslu RI. (IZ)