Bandung (23/9)--- Bawaslu Kabupaten/ Kota lakukan pengawasan melekat pada saat pengundian nomor urut Paslon di 8 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Selain penetapan nomor urut, kegiatan diiringi deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid 19. Berikan pendampingan dan penguatan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat lakukan supervisi ke semua daerah tersebut.
Dari hasil pengawasan, 7 daerah melakukan rapat pleno pengundian di area tertutup (hotel/ aula pertemuan), kecuali Kab. Sukabumi di halaman hotel. Pada saat deklarasi, 6 daerah dilakukan di area tertutup, 2 daerah di area terbuka, yakni Kab. Sukabumi dan Kab. Bandung.
Semua kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol Covid dan keamanan yang ketat dibanding pada saat pendaftaran bakal calon. Koordinasi antara penyelenggara pemilihan dan pihak keamanan berjalan lebih sistemis didukung oleh kepatuhan dari pasangan calon
Para pihak yang diperbolehkan hadir hanya KPU, Bawaslu, Paslon, 1 LO masing masing Paslon, dan beberapa daerah menghadirkan tamu undangan (perwakilan TNI, kepolisian, kejaksaan, DPRD, pengadilan negeri, Kesbangpol, Satgas Covid, Desk PIlkada).
Untuk memfasilitasi pendukung yang ingin melihat “jawaranya” mengambil nomor urut, KPU memfasilitasi dengan cara menayangkan acara secara live melalui youtube dan media sosial KPU, serta bekerja sama dengan TV lokal.
Namun demikian, Bawaslu masih menemukan adanya Paslon yang bandel. Meskipun di lokasi pengundian dan deklarasi menggunakan protokol Covid yang ketat, namun di sekita lokasi masih ada saja pendukung yang datang secara bergerombol. Kejadian ini berlokasi di Kab. Bandung, di luar lingkungan hotel terlihat massa dari salah satu pasangan calon tepatnya menjelang pengundian nomor urut
Padahal, Paslon tersebut turut melakukan deklarasi dan menandatangani fakta integritas penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Melihat kejadian itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Bandung, Hedi meminta kepada paslon yang bersangkutan gkutan agar pendukungnya membubarkan diri. Pasca ada himbauan Bawaslu, massa membubarkan diri diluar lokasi kegiatan hotel.
"Intinya, para paslon dan pendukungnya harus bisa menyesuaikan diri dengan aturan dan sistem kampanye yang baru dengan adanya larangan pengerahan massa atau pengumpulan massa," ujar Hedi.
Ia pun menegaskan bahwa Bawaslu bersama aparat kepolisian harus tegas dalam mendisiplinkan Paslon dan pendukungnya yang masih melanggar adanya kerumunan massa.
Terkait penentuan lokasi pelaksanaan dalam bentuk pertemuan, Koordinator Divisi Humas hubal Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty menilai lokasi yang sifatnya terbuka dapat menjadi pertimbangan untuk digunakan karena jalur udara yang lebih bebas sehingga dapat semakin menjamin untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. (IZ)