(02/4) Bandung – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi via daring terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Abdullah Dahlan dan dihadiri pimpinan lainya serta Kepala Sekretariat Drs.Eliazar Barus,M.Si. “Hasil Rapat Dengar Pendapat telah menyepakati ditundanya Pilkada dengan menggunakan instrumen Pilkada Lanjutan. Dalam RDP mengemuka 3 (tiga) opsi yg ditawarkan yaitu dilanjutkan kembali pada Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Saat ini kita sedang menantikan bersama Perpu termaksud”, papar Abdullah. Lebih jauh ia sampaikan bahwa sebagian besar dana NPHD akan diserahkan ke daerah untuk penanganan covid-19.
Adapun H.Yusuf Kurnia menyatakan bahwa kondisi transisi (baca: penundaan tahapan Pilkada) bisa timbul juga masalah baru. Misalnya dengan tafsir pasal 71 di UU Pilkada, apakah bisa dilakukan proses penindakan mengingat sampai hari ini masih menunggu Perpu . Namun ia tetap memberikan harapan dengan menyatakan, “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan RDK dan FGD terkait program kerja divisi hukum, bantuan hukum atau lainnya yang akan dilakukan lewat media teleconference.”
Memperkuat arahan terkait penindakan pelanggaran, Sutarno mengatakan, “ Saya ingin mengingatkan kembali bahwa tahapan Pilkada sesuai surat KPU RI Nomor 179 dilakukan penundaan terhadap beberapa tahapan yang diikuti oleh SE Bawaslu RI Nomor 2054 yang menjelaskan bagaimana relevansinya terhadap penanganan pelanggaran.
Menimpali hal ini Zaki Hilmi selaku Kordiv Pengawasan mengingatkan agar situasi ini Pengawas Pemilu tidak boleh krisis integritas dan netralitas dengan memihak pada salah satu paslon yang akan maju dalam pilkada, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Senada dengan ini, Eliazar Barus Kepala Sekretariat menekankan, “di masa transisi ini rekan-rekan Korsek mohon dijaga netralitasnya. Kalau ada korupsi dalam kondisi seperti ini maka hukumannya hukuman mati.”
Diakhir Lolly selaku Kordiv Humas Hubal menegaskan, “ Kerja Humas saat ini dituntut berlipat lebih keras lagi, sebab berbagai media social yang aktif mewartakan informasi ke publik akan kerja-kerja kita tidak boleh padam.” Lebih jauh disampaikan bahwa saat penundaan ini adalah kesempatan yang baik untuk meneguhkan pendidikan pengawasan partisipatif salah satunya melalui program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang akan dilaksanakan secara online. “Dalam waktu dekat Bawaslu akan meluncurkan SKPP via daring, semoga seluruh komponen tetap dapat fokus mencetak bibit pengawasan yang lahir dari masyarakat luas”, pungkasnya. (TAN)