Jakarta (16/05)—Rapat kerja nasional (Rakornas) Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan pada Jumat, 15 Mei 2020 lewat daring. Rakornas dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja. Dihadiri oleh Kepala Biro TP3 La Bayoni, Tenaga Ahli Divisi Sengketa Purnomo dan Kepala bagian Penyelesaian Sengketa Ibrahim Malik Tanjung sebagai narasumber. Dalam sambutan pembukanya Rahmat Bagja mendorong Bawaslu Provinsi segera menggelar Rakor Penyelesaian Sengketa untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. “Jika juni sudah dimulai tahapan maka potensi sengketa pada pemilihan kepala daerah semakin besar.” Pungkasnya.
Dalam Rakornas tersebut dibahas materi mengenai Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Tindak Lanjutnya. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu merupakan produk hukum yang menjadikan Penyelesaian Sengketa sering disebut sebagai mahkotanya Bawaslu, karena merupakan puncak rangkaian tahapan penyelesaian sengketa pemilihan yang memiliki akibat hukum bagi para pihak dan secara umum (erga omnes). Kewenangan Bawaslu dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan diatur dalam UU Pemilihan Pasal 143. Ada beberapa Jenis Putusan dan Pengaturannya yang diatur dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2020, diantaranya Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa, Putusan Gugur Permohonan Pihak Terkait, Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah, dan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Dalam materi tersebut juga disampaikan mengenai Sistematika Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Landasan Penyusunan Pertimbangan Hukum dan Pendapat Hukum, Kesimpulan Putusan, Amar Putusan, Penyampaian salinan Putusan, hingga bagaimana Tindak Lanjut dari Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diputuskan Bawaslu Provinsi / Bawaslu Kabupaten/Kota. Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi / Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja. Penghitungan hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. Dimana Apabila KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota tidak menindak lanjuti Putusan Bawaslu, akan berakibat hukum bagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten /Kota. (TAN)