Jakarta (27/5)---Hasil Raker Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakati Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 (Rabu, 27/05/2020).
Keputusan ini ini diambil berdasarkan penjelasan KPU RI, kesiapan pemerintah atas pengendalian covid-19, dan saran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Ditetapkannya 9 Desember 2020 merupakan skema yang sesuai dengan Perpu 2 tahun 2020, artinya semua stake holder meyakini bahwa situasi pandemi ini tidak menganggu jalannya demokrasi di Indonesia.
Komisi II DPR RI pun menyetujui usulan perubahan PKPU tentang perubahan ketiga tahapan Pilkada, yakni tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020. Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Atas dua kesepakatan tersebut, DPR meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada lebih rinci yang nantinya akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Raker ini dipimpin Ahmad Doli Kurnia (Ketua Rapat, Komisi II DPR RI), M. Tito Karnavian (Mendagri), Abhan (Ketua Bawaslu RI), Arif Budiman (Ketua KPU RI) dan Prof. Muhammad (Ketua DKPP RI). (IZ)
