Sukabumi (29/8)--- Bawaslu RI jawab pertanyaan publik terkait eksistensi kelembagaan Bawaslu pada pembahasan RUU Pemilu. Penjelasan itu disampaikan M. Afiffudin, anggota Bawaslu RI divisi pengawasan dan sosialisasi, dalam membuka acara Rakor pengawasan tahapan pencalonan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, (29/8).
Acara ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Divisi Pengawasan Zaki Hilmi, Divisi SDM Wasikin Marzuki, Divisi Humas Hubal Lolly Suhenty, divisi Penyelesaian Sengketa Yulianto, serta anggota Bawaslu di 8 Kab/ Kota yang menggelar Pilkada.
Afif menjelaskan bahwa Pilkada menjadi pertaruhan Bawaslu di tengah pembahasan RUU Pemilu, apakah Bawaslu masih diperlukan atau tidak. Karena itu, apa yang dilakukan Bawaslu, khususnya di daerah Pilkada perlu menjawab apa yang ditanyakan publik. Jika publik melihat kinerja bawaslu bagus, masyarakat juga akan mensupport.
Secara internal, karena tahapan Pilkada ini berkelindan, maka anggota Bawaslu sesuai prinsip kolektif kolegial, perlu berbagai tugas dan berbagi perspektif. “Saling memberi informasi, saling memberi perspektif agar tidak berat tugas ini,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, rekomendasi putusan tidak hanya urusan divisi penindakan, pengawasan tidak hanya tugas divisi pengawasan. “Musim panennya” divisi penyelesaan sengketa itu tahapan pencalonan, tugas divisi SDM dan organisasi menyiapkan piranti lunak di awal tahapan, divisi hukum juga memberikan kajian hukum di awal dan di akhir tahapan termasuk jika ada gugatan, sedangkan divisi penindakan dan pengawasan harus bekelindan di setiap tahapan. Semua yang dilakukan Bawaslu dipublikasikan oleh kehumasan.
Dalam menyikapi berbagai tugas divisi, Afif mengingatkan sifat pekerjaan berbeda harus disifati dengan karakter yang berbeda. “Keluasan samudera pencegahan selalu kita sikapi dengan bisa kita adaptasi dengan situasi dan kondisi, kalau penindakan itu semuanya rigid dan tidak bisa ditawar. Penyelesaian sengketa lain lagi, bisa dimusyawarahkan dan tertutup.
Karena itu, Bawaslu perlu memaksimalkan kewenangan yang melekat pada lintas divisi dan dikerjakan secara bersama sama. Publik hanya akan melihat Bawaslu secara keseluruhan, tidak divisi per divisi.
Adapun secara eksternal, ia memberi arahan pola hubungan Bawaslu dengan KPU. “KPU itu partner kita, bukan jajaran kita. Hal hal yang bisa diselesaikan dengan ngopi silakan lakukan, hal-hal yang menyangkut kelembagaan, kita bisa koordinasikan secara kelembagaan,” pungkas Afif. (IZ)