(30/03) Jakarta -- Demi mengedepankan keselamatan semua pihak di tengah situasi Covid-19 yang belum terkendali, Komisi II DPR RI setuju Pilkada Serentak Tahun 2020 yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda hingga pandemik global dan bencana nasional non alam itu mereda. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan hari ini (30/3), Komisi II memerintahkan pemerintah segera menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).
Ada empat poin yang diputuskan dalam rapat tersebut, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
3. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU).
4. Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelasikan dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.