Pertanyaan:
Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai prosedur pencalonan DPD RI melalui jalur independen. Langkah langkah apa yang harus dilalui ? Terimakasih
Intisari Jawaban:
Syarat Menjadi Anggota DPD
Sehubungan dengan pertanyaan anda mengenai prosedur pencalonan, maka seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD terlebih dahulu diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Merujuk pada Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD yaitu:
Dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPD, calon juga diharuskan memiliki dukungan minimal dari pemilih sesuai dengan daerah pemilihannya. Mengenai hal tersebut, Pasal 183 UU Pemilu mensyaratkan jumlah dukungan pemilih disesuaikan dengan daerah pemilihan yang bersangkutan, diantaranya:
Selain itu dukungan harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu orang) calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu. Dukungan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orang anggota DPD dinyatakan batal.
Dikarenakan anda tidak merinci mengenai daerah pemilihan yang dimaksud. Maka jumlah daftar pemilih tetap (“DPT”) di setiap provinsi di Indonesia dapat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1081/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IX/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Angota DPD. Sebagai contoh Provinsi DKI Jakarta memiliki jumlah DPT sebanyak 7.761.598 orang. Sehingga jumlah minimal dukungan yang harus anda miliki ialah minimal 3.000 pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Selain itu provinsi DKI Jakarta memiliki 6 kabupaten/kota administratif, maka dukungan dari 3.000 pemilih tersebut harus tersebar di minimal 3 kota/kabupaten administratif di DKI Jakarta.
Prosedur Pencalonan Hingga Calon Terpilih
Setelah calon selesai memenuhi persyaratan, maka selanjutnya ialah mengikuti tahapan pencalonan. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (“PKPU”) Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, terdapat setidaknya 30 tahapan selama 6 bulan, dari mulai pendaftaran hingga penetapan Daftar Calon Tetap (“DCT”). Agar mudah dipahami, maka keseluruhan tahapan tersebut kami bagi ke dalam 3 tahapan besar, yaitu:
1. Penyerahan dan verifikasi syarat dukungan
Pada tahap ini keseluruhan syarat dukungan minimal sesuai dengan Dapil calon yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh KPU Provinsi. Verifikasi terdiri dari jumlah minimal dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda. Jika ada syarat dukungan yang tidak terpenuhi, maka calon wajib memperbaikinya sesuai waktu yang disediakan (di pemilu 2019 selama 7 hari). Setelah itu verifikasi dilanjutkan dengna verifikasi faktual syarat dukungan yang hasilnya diumumkan oleh KPU Provinsi
2.Pendaftaran dan verifikasi syarat calon
Pada tahap ini keseluruhan syarat administrasi calon dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi. Sama dengan sebelumnya, verifikasi dilakukan secara administrasi dan faktual berkaitan dengan syarat calon. Selain itu perbaikan perbaikan syarat dukungan dilakukan kembali bersamaan dengan syarat administrasi pencalonan sebelum akhirnya diumumkan oleh KPU Provinsi.
3.Penetapan daftar calon sementara hingga daftar calon tetap
Pada tahap ini, calon yang telah memenuhi syarat administrasi dan syarat dukungan, namanya akan tercantum dalam daftar calon sementara (“DCS”). KPU akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan calon yang bersangkutan apakah memang secara administrasi maupun syarat dukungan tidak memenuhi persyaratan. Jika ada, maka KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD yang hasilnya disampaikan kepada kepada KPU. Setelah itu dilakukan penetapan daftar calon tetap (“DCT”) beserta nomor urut yang kemudian diumumkan oleh KPU.
Pasca diumumkan calon ke dalam DCT, maka selanjutnya calon akan melakukan kampanye di Dapil masing-masing. KPU akan menjadwalkan waktu pelaksanaan kampanye baik kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, maupun pemasangan alat peraga. Kemudian disusul dengan pelaksanaan Kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik. Calon diharuskan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Sementara laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. Penerimaan dana kampanye yang berasal dari dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak melebihi Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Setelah kampanye berakhir, dilanjutkan dengan masa tenang yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Tiga hari kemudian dilakukan pemungutan dan penghitungan suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari secara berjenjang dari TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan terakhir di Pusat. Setelah rekapitulasi selesai maka tahapan terakhir yaitu penetapan calon terpilih anggota DPD dari setiap Dapil.
Sengketa Pemilu
Dalam pelaksanaan pemilu termasuk pemilihan anggota DPD, dapat saja terjadi perselisihan berkaitan dengan proses maupun hasil dari pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, UU Pemilu memberikan ruang kepada calon anggota DPD apabila merasa tidak puas terhadap proses maupun hasil pemilu. Sengketa yang terjadi di dalam pemilu dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu.
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa proses ini dapat diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Bawaslu akan memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Dalam konteks pemilihan DPD, putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan penetapan daftar calon tetap anggota DPD. Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. paling lama 5 (lima) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Sementara sengketa hasil pemilu meliputi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional berdasarkan keputusan KPU. Calon yang tidak terima terhadap hasil penetapan perolehan suara pemilu DPD dapat menggugat kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPD secara nasional oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan anggota DPD paling lama 30 hari permohonan dinyatakan lengkap. (FF)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Sumber: