(02/4) Bandung-- Bawaslu menggelar rapat Nasional mengenai Penyelesaian Sengketa . Rapat ini digelar melalui teleconference pada Kamis, 02 April 2020. Rapat yang dipimpin langsung oleh Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa, "Kami mohon melakukan penyusunan program kembali terhadap program kerja yang telah ada, dilakuakan dalam waktu kerja. Lalu kita atur pertemuan selanjutnya."
Yulianto Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa barat melaporkan, “Dari Jawa Barat sebagian besar yang melaksanakan pilkada zona merah, ada beberapa kendala masalah keorganisasian dan SDM”.
Yulianto juga menyampaikan bahwa, “Terkait sengketa dari 8 kabuapten 1 yang masuk di Kab. Bandung ada permohonan penyelesaian sengeketa secara formil mengabulkan tetapi secara substantif tidak merubah hasil yang bersangkutan. Isinya tidak menetapkan yang bersangkutan bacalon yang ikut ke vermin. Dari 8 ini 5 kabupaten/kota ada bacalon yang sedang berhenti proses verfaknya. terdapat 6 orang bacalon dari 5 daerah”.
Dalam kesempatan teleconference tersebut, Yulianto mengajukan tiga hal berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, diantaranya:
Pertama, temuan di beberapa daerah pada saat ada gugatan PTUN yang ditolak karena hanya ada BA tidak ada SK-nya. Belajar dari hal tersebut mumpung masih ada waktu kita siapkan antisipasi seandaianya ada produk KPU yang akan dikeluaran kita harus merevisi peraturan kita. Yang menjadi objek sengketa SK dan BA penting sekali memperbaiki satu frase itu saja kata “dan” supaya nanti produknya hanya SK pun bisa dilakukan proses koreksi di PTUN.
Kedua, berkaitan dengan masalah posisi peserta Pemilu yang dalam laporan dan info bebrapa provinsi sebagian masih melihat bahwa peserta ini paslon. Sementara yang potensi mengajukan permohonan bakal yang tidak ditetapkan sebagai paslon. Ini konten yang perlu dibicaaran terkait perluasan makna.
Ketiga, terkait dengan masalah sengketa antar peserta apakah kemudian ada perubahan atau tidak, ini penting untuk segera diberikan guidence seperti apa mekanismennya dan agar nanti disampaikan kepada kabupaten/kota dan diteruskan kepada panwascsam.
Rahmat Bagja menyimpulkan, “Beberapa program kerja yang dicanangkan tahun lalu diubah menjadi program kerja melalui video conference dan tetap mengikuti physical distancing yang diterapkan pemerintah”. (TAN)