Pada saat pembacaan rekap total DPD RI Dapil Jawa Barat di KPU Provinsi Jawa Barat, kaukus calon anggota legislative DPD RI Dapil Jabar melakukan memohon KPU Provinsi Jawa Barat untuk adanya percepatan upload scan DPD RI. Hal ini dimohonkan karena tidak semua caleg DPD memiliki saksi pada saat rekap di TPS.
Andi Perkasa Kantaprawira, perwakilan kaukus caleg DPD dapil Jabar, memita agar dicatatkan dalam berita acara agar di dalam DC DPD, maksimal bisa diupload tanggal 18 Mei sehingga sehingga empat hari sebelum putusan KPU RI bisa melihat jika ada hal-hal yang berbeda dengan fakta di TPS.
“Bagi DPD sangat penting. Kami mencermatinya adalah di 7 kabupaten kota terakhir, terjadi siap-siapan antara calon pemenang nomor 3 dan 4.” Papar Andri.
Selain itu, ia menyatakan bahwa calon yang terpilih adalah para pemimpin yang akan membawa marwah Jawa Barat, tidak terbelah salah satu paslon tertentu. Terkait wafatnya pada petugas penyelenggara pemilu yang gugur, kaukus DPD meminta anak-anaknya yang menjadi yatim/ piatu agar diperjuangkan diperjuangkan dan mendapat perwalian sesuai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Menanggapi usulan tersebut, Abdullah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan membawa usulan dan aspirasi kaukus DPD ke pleno KPU RI. “Bagi kami, ini merupakan usulan penting untuk menjaga transparansi informasi pemilu sebagai data publik yang bisa diakses siapapun. Adapun pernyataan terulis kaukus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.