Pertanyaan:
Saya berkeinginan untuk menjadi pengawas pemilu adhoc. Apa saja klasifikasi pengawas pemilu adhoc, syarat dan proses seleksinya?
Jawaban lengkap:
Klasifikasi Pengawas Pemilu Ad Hoc
Pengawas pemilu ad hoc ialah pengawas pemilu yang dibentuk sementara untuk mengawasi jalannya pemilu. Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, pengawas pemilu ad hoc terdiri dari Panwaslu Kecamatan (“Panwascam”), Panwaslu Kelurahan/Desa (“PKD”), Panwaslu LN (“Panwas LN”), dan Pengawas TPS(“PTPS”).[1] Ke-empatnya dibentuk guna mengawasi pemilu sesuai dengan tempat kedudukannya. Panwascam di tngkat kecamatan, PKD di tingkat kelurahan/desa, PTPS di tingkat TPS, dan Panwas LN mengawasi pemilu di luar negeri di tepatnya dikantor perwakilan Republik Indonesia.[2]
Karena bersifat sementara, maka setelah tahapan pemilu usai, pengawas pemilu ad hoc pun kemudian dibubarkan. Panwascam, PKD, dan Panwas LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai. Sementara PTPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.[3] Jumlah anggota pengawas adhoc berbeda di tiap tingkatannya, Panwascam dan Panwas LN berjumlah masing-masing 3 orang sementara PKD dan PTPS masing-masing berjumlah 1 orang.[4]
Syarat dan Proses Seleksi
Jika anda ingin menjadi pengawas pemilu ad hoc, maka terlebih dahulu mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Untuk menjadi anggota Panwascam akan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota PKD dan PTPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwascam, dan anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.[5] Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas ad hoc, diantaranya:[6]
Setelah memenuhi syarat, maka selanjutnya ialah prroses seleksi yang dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Untuk seleksi calon Panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota akan membentuk kelompok kerja yang akan menyeleksi berkas administrasi pendaftaran, menerima masukan dari masyarakat, seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi, tes wawancara, hingga terakhir ialah penetapan calon terpilih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.[7] Untuk memilih PKD dan PTPS, seleksi dilakukan oleh Panwascam melalui seleksi administrasi, wawancara, meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa/kelurahan setempat, dan penetapan calon terpilih oleh Panwascam.[8] Sementara Panwas LN dilakukan melalui:pengusulan dari kepala perwakilan Republik Indonesia sebelum akhirnya ditetapkan oleh keputusan Bawaslu.[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (FF)
Sumber:
[1] Lihat: Pasal 85 ayat (5) UU Pemilu
[2] Lihat: Pasal 91 ayat (4),(5),(6),(7) UU Pemilu
[3] Lihat: Pasal 90 UU Pemilu
[4] Lihat: Pasal 92 UU Pemilu
[5] Lihat: Pasal 132 UU Pemilu
[6] Lihat: Pasal 7 dan 8 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
[7] Lihat: Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
[8] Lihat: Pasal 43 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
[9] Lihat: Pasal 44 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017