Bandung (10/7) – Dalam seminar “Proyeksi Penyelenggaraan Pemilihan Seretak Tahun 2020 Di Era New Normal” yang diselenggarakan oleh Sema FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto bersama narasumber lainnya yaitu Ketua Komisi II DPRRI Ahmad Doli, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota KPU Jabar Idham Kholik, dan Akademisi Fakutas Syariah dan Hukum UIN Bandung Utang Rosidin yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Juli 2020 secara daring.
Dalam seminar tersebut Yulianto mengatakan masalah perlindungan hukum menjadi fokus dalam pemilihan tahun ini adalah perlindungan hukum, keamanan, dan kesehatan dalam menjalankan tugas penyelenggara. Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang menjalankan amanat undang-undang tentu memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban. Dalam melaksanakan tugasnya, ada resiko yang terjadi dari aspek hukum, keamanan dan juga kesehatan. Persoalan Hukum bagi Bawaslu tidak jarang hingga diadukan ke DKPP, di gugat secara perdata bahkan pidana.
“Bawaslu memiliki konsekuesi yang cukup besar dalam menjalankan tugasnya. Seperti intimidasi, ancaman, serangan terhadap jiwa dan pengerusakan fasilitas kantor sekretariat seperti kasus yang dialami di Garut dan Indramayu.”pungkasnya.
Adanya sistem kepemiluan yang menyebabkan Bawaslu harus kerja penuh waktu. Para penyelenggara pemilu malah lebih mudah ditemui pada malam hari dibanding pagi hari. Bisa dilihat dari penyerahan berkas ke KPU hingga last minute pada pukul 00.00 dan berkas masih diterima. Dari segi kesehatan konsekuesinya yaitu lelah, depresi, stress, sakit, luka ringan/ berat dan meninggal dunia.
Terakhir Yulianto memberikan rekomendasi terkait perlindungan dan keselamatan penyelenggara diantaranya:
1. Pengaturan terkait perlindungan hukum, keamanan, dan kesehatan bagi Penyelenggara Pemilu.
2. Dukungan anggaran bagi perlindungan hukum, keamanan, dan kesehatan Penyelenggara Pemilu.
3. Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap Penyelenggara Pemilu. (TAN)