Bandung (30/3)--- Respon cepat Surat Edaran Bawaslu RI No : 0075 tentang Pelayanan Informasi yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 serta ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat No: 005, ditunjukan oleh Bawaslu Kab. Bekasi. Tentu saja kesigapan ini mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Kordiv Humas dan Hubal, Lolly Suhenty menyampaikan apresiasinya sesaat setelah menerima SK Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kab. Bekasi pada Senin sore (30/03/2020).
Tim KIP Bawaslu Kab. Bekasi terdiri dari tim pembina (ketua Bawaslu), tim pertimbangan (anggota Bawaslu), atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (koor. sekretariat), PPID, dan petugas layanan informasi. Tim KIP bertugas memberikan layanan keterbukaan informasi kepada publik, baik layanan permohonan informasi, tanggapan atas keberatan pemohon informasi, atau pun penanganan sengketa informasi.
Menurut Lolly, sehari sebelum Surat Edaran diterbitkan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melangsungkan Rakor Kehumasan untuk Pembentukan PPID Kab/Kota melalui daring sebagai tindaklanjut dari Rakor yang diselenggarakan Bawaslu RI . ( Silahkan baca: http://jabar.bawaslu.go.id/berita-gelar-rakor-kehumasanhukum-via-daring-bawaslu-sebaik-mungkin-berikan-pelayanan-kepada-publik.html). Sehingga ketika SE terbit maka di Jawa Barat sudah tinggal menjalankannya saja. Hal ini pula yang membuat Tim KIP
Bawaslu Kab. Bekasi dapat segera terbentuk hanya berselang 3 hari kalender sejak surat edaran dikeluarkan.
Lebih lanjut, Lolly menyampaikan bahwa Bawaslu kabupaten/ kota lain sedang melakukan hal yang sama. " Rencananya, kita akan melakukan Rakor melalui media daring kembali pada Kamis tgl 2 April 2020, untuk mengevaluasi capaian yang sudah dilakukan".
Lebih lanjut ia berharap kecepatan Bawaslu kabupaten/ kota dalam merespon SE ini akan berbanding lurus dengan kesiapan Bawaslu memberi layanan informasi bagi publik.(IZ)