Bandung (20/1)---Bawaslu Jabar menerima audiensi organisasi disabilitas CAI (Cahaya Inklusi Indonesia), bahas beberapa persoalan. Audiensi diterima oleh Koordiv. Pengawasan Zaki Hilmi. Dalam sambutannya, ia sampaikan apresiasi karena menjadi konsolidasi demokrasi jelang pemilu bersama stakeholder, khususnya mendorong Pemilu yang akses bagi disabilitas, inklusif, dan semakin berkualitas.
Ia pun mendukung perjuangan kelompok disabilitas, baik dalam hal perlakuan yang sama, adil, dan setara, adanya fasilitasi, serta berharap adanya partisipasi, termasuk dalam data pemilih disabilitas yang saat ini masih belum komprehensif.
Rombongan CAI sampaikan 4 hal. Pertama, bersama PPUA Disabilitas (Pusat Pemilu Akses Disabilitas) sedang berkolaborasi untuk mendorong hak politik disabilitas. Di antaranya, Sekolah Kepemimpinan Generasi Muda Disabilitas, Camp Demokrasi Disabilitas, dan Violet (Voter Inclusivenes Political Learning Terminal).
Kedua, data disabilitas di setiap instansi masih belum sinkron. Misalnya, data Disdukcapil 2021 menyebutkan 35.000 orang, data Dinsos 45.000 orang. Data ini masih jauh lebih sedikit ketimbang hasil hasil pengawasan verivikasi faktual data pemilih yang dilakukan Bawaslu pada Pemilu 2019 sebanyak 51.000.
Ketiga, mengapresiasi Bawaslu yang wellcome pada disabilitas yang mendaftar sebagai pengawas Pemilu. Keempat, permasalahan disabilitas masih belum diakomodir menjadi progam pembangunan. “Refleksi Pilkada 2020, kita prihatin bagaimana disabilitas tersentuh dalam pembanguanan kalau dalam RPJMD-nya tidak ada program yang menyentuh disabilitas,” terang Irfan Rustandi, sekretaris CAI.
Karena itu, CAI mengusulkan agar mendorong stakeholder kepemiluan untuk diskusi dengan organisasi disabilitas terkait metode yang bisa diakomodir disabilitas terkait TPS akses, perlunya admin Coklit perlunya pemahaman disabilitas, dan memasukkan kategori disabilitas pada visi misi kandidat dalam tahapan debat kandidat.
Merespon problem di atas, Bawaslu Jabar yang dipimpin Koordiv. Pengawasan sampaikan 6 hal. Pertama, Bawaslu menjamin keterlibatan disabilitas di jajaran pengawas Pemilu, selama syarat minimal 25 tahun dan lulusan SMA terpenuhi, disabilitas akan diberikan affirmative action sebagai pengawas.
Kedua, siap berkolaborasi dengan CAI terkait program political parenting kepada pendamping disabilitas. Ketiga, mendukung visi misi dalam debat kandidat memuat kategori disabilitas.
Keempat, melakukan penguatan strategi pengawasan, khususnya terkait disabilitas, baik dalam uji petik DPB maupun pengawasan tahapan. Kelima, hasil audiensi ini akan diteruskan ke kabupaten/kota dan ditindaklanjuti dengan pelibatan organisasi disabilitas dalam koordinasi kerjasama terkait isu isu Pemilu akses. Dan terakhir, Bawaslu sepakat audiensi ini ditindaklanjuti dengan MoU. (IJ)