(17/03) Bandung- Pasca ditetapkan sebagai pandemi global dan bencana nasional non alam, Virus Corona atau Covid-19 terus menjadi trending topic. Pesebarannya pun kian meningkat, terhitung hari ini (17 Maret 2020) korban positif makhluk mikroskopis tersebut menjadi 134 orang. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, 8 orang di 6 Kab/Kota dinyatakan positif diantaranya Kabupaten Bekasi satu orang, Kabupaten Cianjur satu orang, Kabupaten Cirebon dua orang, Kabupaten Purwakarta satu orang, Kota Bandung satu orang dan Kota Depok dua orang. Ditetapkan pula Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 83 orang di 11 Kab/Kota dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 787 orang di 10 Kab/Kota.
Di tengah-tengah wabah tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kini tengah fokus dalam tahapan pelaksanaan Pilkada dihimbau untuk tetap mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan verifikasi faktual. Melalui video conference antara Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia dengan jajaran Bawaslu Provinsi, sederet amanat disampaikan. Ketua Bawaslu RI, Abhan pertama-tama menyampaikan keprihatinan. Kemudian dirinya menegaskan, selain melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada, jajarannya juga harus melakukan pencegahan pesebaran Covid-19 yang lebih masif. “Penting kita saling melakukan pencegahan penyebaran yang semakin masif selain melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,” tegas Abhan.
Ia yang sebelumnya (16 Maret 2020) telah menerbitkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0070 berharap agar edaran tersebut dapat dipedomani jajaran Bawaslu Provinsi dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni penanganan dugaan pelanggaran dan sengketa serta pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa. Ketiganya dilaksanakan dengan memperhatikan SOP pencegahan sebaran Covid-19. Lebih lanjut, Provinsi dengan masa kerja PKD selama 6 bulan harap melakukan pelantikan pada bulan April, sedangkan Provinsi dengan masa kerja PKD lebih dari 6 bulan harap melaksanakan pelantikan pada tanggal 18 sampai 20 Maret. “Pelantikan PKD hanya boleh dilaksanakan di Kantor Kecamatan dengan memperhatikan SOP pencegahan sebaran Covid-19” papar pria berdarah Jawa itu.
Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan, Mochammad Afifuddin berpesan agar jajarannya tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai mitra penyelenggara atas pelaksanaan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung serta pro-aktif memberikan masukan skema kampanye yang mengurangi kontak atau pertemuan fisik. “Kampanye harus diatur kembali, saudara-saudara semua harus aktif memberikan masukan kepada KPU,” ucap pria yang kerap disapa Kyai tersebut.
Dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo beserta jajarannya akan memaksimalkan tugas fungsi pendampingan Bawaslu Provinsi melalui media komunikasi. “Komunikasi tidak boleh terputus. Apapun yang terjadi di daerah harus tersampaikan,” ujar Dewi. Ia juga meminta jajaran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi aktif memantau tugas piket dengan terus meminta perkembangan dugaan pelanggaran yang terjadi setiap harinya. “Tim piket penerimaan laporan dibawah kontrol langsung Kordiv Penindakan Pelanggaran Provinsi,” tegas wanita asal Sulawesi itu.
Dalam video conferensi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah menjelaskan bahwa sebanyak 2.157 PKD di delapan Kab/Kota penyelenggara Pilkada sudah selesai dilantik pada tanggal 13-14 Maret 2020, mengingat masa waktu kerja PKD selama 8 bulan. Ia juga memastikan bahwa Surat Edaran Bawaslu RI akan dipedomani dengan baik. “Dalam hal pelaksanaan tugas, kami akan mempedomani Surat Edaran Bawaslu RI dan SOP pencegahan penyebaran Covid-19,” papar Bang Dul.
Seperti diketahui, Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) per-tanggal 11 Maret 2020. Tak lama kemudian, pada tanggal 14 Maret 2020 Pemerintah Republik Indonesia pun menaikan status Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 yang berisi intruksi untuk merumahkan pegawai baik PNS dan Non PNS tanpa mengesampingkan tugas fungsi pelayanan publik dengan membagi tim piket di Kantor. (SN)