Bandung (25/6)--- Gelar sosialisasi pengawasan Pilkada Tahun 2020 (Rabu, 24/6), Bawaslu Provinsi Jawa Barat harap silaturahmi dengan Parpol bangun politik yang baik. Acara ini dihadiri pimpinan Parpol dan media di Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan belajar dari success story di Pilleg Pilres, dukungan dari partai merupakan modal penting dalam mengawal pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan berintegritas.
Pada sisi teknis penyelenggaraan, Endun, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Verifikasi faktual bacalon perseorangan, teknisnya dilengkapi alat pelindung diri. Sementara bagi Parpol, bisa mendaftar sesuai dengan ketersediaan kursi, status bacalon yang menjabat DPRD harus membuat surat penyataan dan SK Pengunduran diri.
Pada sisi pengawasan, Zaki Hilmi, Koordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampaikan Verfak dilakukan oleh PPS selama 14 hari sejak dokumen dukungan diterima PPS. Metodenya menggunakan metode normal, yakni metode sensus dengan mendatangi seluruh pendukung yang dinyatakan MS untuk melakukan kebenaran/validitas.
Zaki menambahkan ada 5 potensi kerawanan, yakni money politik menyasar pendukung dan penyelenggara, intimidasi kepada calon perseorangan, terlibatnya pihak yang dilarang (ASN, Aparat desa/kepala desa, TNI POLRI), Verfak tidak dilakukan tidak transparan, dan manipulasi hasil Verfak.
Kaitan bacalon perseorangan, Wasikin Marzuki, Koordiv SDM sampaikan ada 2 tipe, yakni ada bacalon persorangan yang independen, ada bacalon yang sengaja muncul untuk memecah gelombang. Karenanya, ia harapkan ada partisipasi masyarakat dan peserta untuk sama-sama mengawasi dan berani melaporkan.
Penanganan pelanggaran ini bersumber dari 2 pintu masuk pertama, yaitu berdasarkan dari temuan Bawaslu, yang kedua berasal dari laporan.
Koordiv. Penindakan, sampaikan pada Pilkada hanya diberi waktu 5 hari penanganan pelanggaran, termasuk hari kerja. "Tentu dalam proses kajian kami lakukan langkah-langkah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi dan para ahli untuk proses klarifikasi untuk kemudian memutuskan ini pelanggaran jenis apa," papar Sutarno.
Menurut Koordiv. Penyelesaian Sengketa, dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif. Jika pelapor tidak menerima, Parpol pengusung punya hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada Bawaslu atas keputusan KPU.
Di tengan Pandemi, Bawaslu menetapkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk melayani para pencari keadilan secara daring. Di dalamnya, masyarakat bisa memasukan NIK, persoalannya jelas, dan aduannya ditujukan kepada siapa.
Para peserta sangat aktif sampaikan tanggapan dan pertanyaan, baik terkait rapid test, mitigasi bencana, kinerja incumbent, dan strategi pengawasan Bawaslu di masa Pandemi.
Melalui sosialisasi ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat harap adanya komitmen bersama ciptakan kompetisi yang fair dan tidak menggunakan hal hal yang menurunkan derajat integritas politik. (IZ)