Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang demokratis, maka syarat utamanya ialah menegakan hukum pemilihan sesuai dengan prinsip kebenaran, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan Pemilihan Demokratis tersebut, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan rapat persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu ini menjadi langkah awal untuk terus bersinergi sebagai three party penegak hukum pengawal demokrasi.
Abdullah (Ketua Bawaslu Jabar) menyatakan Sentra Gakkumdu di Tingkat Provinsi Jawa Barat harus segera terbentuk, mengingat sudah masuknya pada tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan pemilihan dimana sudah mulai muncul potensi-potensi pelanggaran pidana. Yulianto (Anggota Bawaslu Jabar) menambahkan pada pokoknya bahwa sudah ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan dan sudah harus mulai menginventarisir masalah untuk menjadi perhatian. Seperti diantaranya terkait indikasi pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu pada tahapan verifikasi, penggunaan Ijazah palsu, keterangan kesehatan palsu maupun status mantan terpidana.
Menyambung hal tersebut, Indra Hermawan selaku Wadirkrimum Polda Jabar pada pokoknya menyatakan Tim Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menghadapi Pilkada maupun pemilu, banyak hal yang dapat dievaluasi demi perbaikan kedepannya. Diantaranya terdapat permasalahan terkait banyaknya perbedaan penafsiran atas suatu regulasi. Sehingga harapannya dalam Pemilihan 2020 ada suatu tim/unit kecil yang fokus melakukan supervisi dan pendampingan pada rekan-rekan Sentra Gakkumdu di Kabupaten/Kota. Serta hal yang paling terpenting adalah menjauhkan ego sektoral antar unsur. Sehingga Tim Sentra Gakkumdu bisa solid dan mampu memyelesaikan berbagai masalah.
Disamping itu, Jhony A Zebua, Koordinator dari Kejati Jawa Barat pada intinya mengingatkan bahwa Sentra Gakkumdu menjadi benteng dan ujung tombak penegakan hukum pilkada. Dalam Sentra Gakkumdu diharapkan tidak ada yang menjadi titipan dari pihak-pihak tertentu. Penting untuk selalu berintegritas dan mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, bahwa sedikitnya wilayah (8 kabupaten/kota) yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat tidak boleh serta merta kehilangan kewaspadaan, justru dengan sedikitnya wilayah bisa lebih maksimal dalam melakukan supervisi dan pendampingan.
Menyambut hal tersebut, Sutarno (Anggota Bawaslu Jabar/Kordiv Penindakan Pelanggaran) pada pokoknya menyatakan bahwa Pembentukan Sentra Gakkumdu sangat penting karena tentu memiliki tupoksi dan tanggugjawab untuk melakukan pendampingan, pembinaan dan supervisi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di 8 Kab/Kota yang menyelenggaralan Pilkada Tahun 2020. Terdapat perbedaan regulasi antar Pemilu 2019 dengan Pemilihan 2020 maka perlu dipelajari lebih lanjut. Kita memiliki Visi dalam pemilihan 2020 yang "zero" kesalahan; dimana administrasinya harus benar, kajian dan putusannya berkualitas. Tentu itu semua bergantung pada peran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pendampingan, pembinaan dan supervisi.
Diakhir kegiatan Rapat, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan akan pentingnya Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat segera terbentuk, sehingga diharapkan dukungan personil dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat serta dari unsur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa segera diusulkan dan untuk selanjutnya ditetapkan. (IRF)