Pertanyaan:
Jika saya ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD DKI Jakarta, maka berapa persen saya harus mendapatkan suara dan jenjang pendidikan minimal apa yang harus saya penuhi sebagai syarat untuk menjadi anggota dewan?
Intisari jawaban:
Ulasan Lengkap:
Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) merupakan anggota legislatif perwakilan dari setiap daerah provinsi di Indonesia. Berbeda dengan DPR yang mensyaratkan pencalonan melalui partai poltik, pencalonan DPD dilakukan melalui jalur perseorangan. Konstitusi menghendaki bahwa jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan. Berdasarkan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) menyatakan bahwa anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. Dengan jumlah provinsi di Indonesia yang mencapai 34 Provinsi, maka jumlah anggota DPD di Indonesia saat ini mencapai 136 orang atau 23.65% jika dibandingkan dengan jumlah anggota DPR yang berjumlah 575 orang.
Jenjang pendidikan minimal sebagai syarat calon anggota DPD
Terkait dengan pertanyaan anda mengenai jenjang pendidikan minimal sebagai syarat untuk menjadi calon anggota DPD DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD yaitu:
Selain itu berdasarkan penjelasan pasal 182 huruf e, yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika anda ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD maka anda harus memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat yang dilampirkan dalam berkas pencalonan.
Jumlah dukungan minimal pencalonan anggota DPD
Kami berasumsi bahwa yang anda maksudkan dengan presentasi suara ialah jumlah dukungan minimal pemilih sebagai syarat pencalonan. Sebagaimana disinggung sebelumnya, pencalonan DPD ialah bersifat perseorangan tidak seperti DPR yang melalui jalur partai politik. Mengenai hal tersebut, UU Pemilu mensyaratkan jumlah dukungan pemilih disesuaikan dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut diantaranya:
Selain itu dukungan harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.[1] Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu orang) calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu. Dukungan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orang anggota DPD dinyatakan batal.
Sehubungan dengan niatan anda yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD DKI Jakarta, maka anda harus memiliki jumlah dukungan pemilih di daerah pemlihan anda sesuai ketentuan. Jumlah daftar pemilih tetap (“DPT”) di provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2030/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dan Badan Penyelenggara Untuk Setiap Daerah Pemilihan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Angota DPD ialah sebanyak 7.761.598 orang. Sehingga jumlah minimal dukungan yang harus anda miliki ialah minimal 3.000 pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. Selain itu provinsi DKI Jakarta memiliki 6 kabupaten/kota administratif, maka dukungan dari 3.000 pemilih tersebut harus tersebar di minimal 3 kota/kabupaten administratif di DKI Jakarta.
Sistem Pemilihan DPD
Lain dengan pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka, sitem pemilu DPD menggunakan sistem single non transferable vote (“SNTV”) atau sistem distrik berwakil banyak.[2] SNTV merupakan sebuah sistem yang memungkinkan pemilih memberikan satu suara pada calon anggota DPD di suatu daerah pemilihan (dapil) yang berwakil majemuk. SNTV adalah sebuah sistem di mana pemilih memberikan hanya satu suara berorientasikan kandidat untuk seorang kandidat di daerah pemilihan yang berwakil banyak yang memperebutkan beberapa kursi. Jadi tidak hanya memperebutkan satu kursi, tapi memperebutkan beberapa kursi atau berwakil majemuk, atau multimember constituency.[3] Melalui SNTV, pemilih memilih satu calon anggota DPD, bukan partai politik. Selanjutnya, di daerah pemilihan itu, akan terpilih beberapa anggota DPD yang mewakili dapil tersebut.
Sebagaimana disinggung sebelumnya, dapil untuk pemilihan DPD ialah provinsi, dan setiap dapil akan terpilih 4 orang dengan jumlah suara terbanyak. Artinya untuk dapat terpilih menjadi anggota DPD, maka jumlah suara yang anda peroleh harus termasuk dalam 4 besar calon dengan suara terbanyak di dapil anda.
Demikian jawaban kami mengenai syarat pencalonan anggota DPD. Semoga bermanfaat. (FF)
[1] Lihat: Pasal 182 ayat (2) UU Pemilu
[2] Lihat: Pasal 168 ayat (3) UU Pemilu
[3] Titi Anggraeni dalam Kompas.com dengan judul "Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Distrik Berwakil Banyak di Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/19335961/sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-distrik-berwakil-banyak-di-indonesia?page=all.