Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama jajaran 27 Kab/Kota menyusun masukan perbaikan dan penyempurnaan aturan teknis khususnya Peraturan Bawaslu pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (10/12).
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang langsung membawahi Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yusuf Kurnia menjelaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan karena hingga perkembangan terakhir, belum ada perubahan regulasi baik Undang-undang Pemilu maupun UU Pemilihan. Hal memunculkan potensi permasalahan atau dinamika elektoral yang relatif sama dengan kondisi pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 lalu.
"Jangan sampai jalan di tempat berkutat dengan permasalahan yang berulang. Kita harus bergerak, berinovasi dengan memberikan masukan atas penyempurnaan regulasi teknis Perbawaslu", kata Yusuf.
Adapun yang tak kalah penting yaitu menyusun terobosan dan strategi pada semua lini tugas fungsi Bawaslu. Mulai dari pengawasan, pencegahan, maupun penegakan hukum pemilu. "Jangan sampai Bawaslu kalah langkah dan kalah cepat. Pengawas pemilu harus bisa membaca arah dinamika kontestasi dan kompetisi antar peserta pemilu", ucap mantan Pimpinan Bawaslu Kota Bandung itu.
Masukan penyempurnaan Perbawaslu ditujukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aturan teknis Perbawaslu supaya kompatibel dalam situasi bencana maupun dinamika digitalisasi.
Sementara itu, di hadapan Staf Hukum, Data dan Informasi, Yusuf Kurnia juga memberikan penegasan bahwa posisi Staf memberikan support system atas kerja dan fungsi Divisi Hukum, Data dan Informasi. Pertama, sosialisasi produk hukum untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder pemilu dan publik. Tujuannya agar publik memahami prosedur dan tata cara pengawasan pemilu bekerja dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Kedua, analisis hukum. Posisi divisi hukum dalam analisis hukum memberikan masukan atas kerja divisi lain yang membutuhkan penilaian atas problem hukum baik SDM, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa. Ketiga, bantuan hukum. Divisi Hukum tentunya memberikan bantuan hukum atas problem hukum yang dihadapi Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PKD hingga Pengawas TPS. Problem hukum tersebut baik menyangkut etik, perdata, pidana maupun tata usaha negara. Keempat, pengelolaan data dan informasi. Bagian data informasi akan mengarahkan pada integrasi data menuju satu data nasional.
Disamping itu pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi, Angga N. Nugraha meminta seluruh Bawaslu Kab/Kota untuk menginventarisir segala persoalan dalam menjalankan tugas. Mulai dari sulitnya mencari personil SDM di lapangan hingga batas waktu penanganan pelanggaran.
"Persoalan-persoalan ini merupakan obyek diskusi, masukan regulasi dan lebih mempersiapkan diri" ujar Angga.
Ia juga tak lupa menyemangati seluruh Bawaslu Kab/Kota untuk terus bekerja dan belajar meski masih di tengah situasi pandemi. Keduanya merupakan faktor penting kesuksesan mengawal kualitas demokrasi. "Maju terus meningkatkan kemampuan, walaupun sudah memiliki ilmu dan keterampilan", ucap Angga.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut hadir narasumber dari unsur Akademisi dan Praktisi membahas isu update terkait problematika dalam pengawasan dan penegakan hukum Pemilu diantaranya Dosen UIN SGD Bandung, Dr. Iu Rusliana terkait Politik Identitas dan Isu SARA dalam dinamika Pemilu, Dekan Fakuktas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si terkait Ancaman Politik Transaksional dalam Demokrasi dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Ihat Subihat, S.H., M.H terkait Dampak Politik Transaksional dalam Pemilu Terhadap Perilaku Koruptif. (She)